Berita Nasional
Ferdy Sambo dkk Segera Disidangkan, Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Lengkap
Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat kini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kasusnya pun segera disidangkan.
POS-KUPANG.COM - Ferdy Sambo dkk akan segera disidangkan. Saat ini, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat kini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan.
Dengan lengkapnya berkas perkara tersebut, maka kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo dkk itu, besar kemungkinan akan segera disidangkan. Saat ini, Bareskrim Polri telah berencana untuk sesegera mungkin menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan.
Oleh karena itu, jika tak ada rintangan, maka penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Bareskrim Polri itu, dilakukan pada Senin 3 Oktober 2022, pekan depan.
Untuk diketahui, dalam kasus tersebut, berkas perkaranya dibagi dua, yakni pertama, kasus pembunuhan Brigadir J dan berikutnya kasus obstruction of justice oleh sejumlah aparat polri.
Baca juga: Pendeta Gilbert Dikecam Pasca Bela Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Bertobatlah
Saat ini, dua berkas perkara dalam kasus pembunuhan itu, sudah lengkap, sehingga akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Namun sebelum berkas perkara dilimpahkan dari kejaksaan ke pengadilan, Bareskrim Polri harus terlebih dahulu menyerahkan para tersangka dan barang bukti kasus tersebut ke kejaksaan.

Dengan penyerahan itu, maka kejaksaan akan menyerahkan lagi berkas perkara, barang bukti dan para tersangka kepada pengadilan.
Terkait lancarnya penanganan kasus tersebut, Polri mengapresiasi Tim Khusus Mabes Polri dan Kejaksaan Agung RI ( Kejagung ) yang bekerja optimal dalam merampungkan berkas perkara tersebut.
"Sejak awal Polri, tim khusus, dan Kejaksaan Agung terus berkoordinasi untuk segera merampungkan dua perkara itu," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis 29 September 2022.
Menurut Dedi, hal itu merupakan wujud serta bukti komitmen dari Polri, Timsus, dan Kejagung dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice.
"Sejak awal, semangat kami adalah mengusut tuntas kasus tersebut," kata dia.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan pihak Timsus Polri akan segera kembali berkoordinasi dengan Kejagung untuk proses administrasi P-21.
Baca juga: Pendeta Gilbert Bela Ferdy Sambo, Kini Kejar Kamaruddin Simanjuntak Buktikan Ucapan Soal Si Cantik
Setelah itu, dilanjutkan untuk proses tahap penyerahan barang bukti dan tersangka atau tahap dua.
"Nanti penyidik ke JPU untuk mengambil surat P-21nya dan dipersiapkan langkah-langkah lanjutnya oleh penyidik terkait tahap 2," tuturnya.
Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Polri akan menyerahkan berkas perkara tahap dua terhadap tersangka Ferdy Sambo cs dan Putri Candrawathi ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu 28 September 2022 petang.
Ia mengatakan, penyerahan berkas perkara tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan dilakukan Bareskrim Polri pada pekan depan.
"Jadi pada hari Senin tanggal 3 Oktober 2022, sekali lagi saya sampaikan untuk penyerahan tahap 2 baik tersangka dan barang bukti akan kita serahkan kepada jaksa penuntut umum," ujar Dedi.
Adapun tempat penyerahan berkas perkara tahap dua itu, kata dia, rencananya akan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri.
Menurut Dedi, penyerahan berkas tersebut dilakukan dalam rangka mempercepat proses persidangan terhadap para tersangka.
Terlebih, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah menyatakan berkas perkara tahap dua atas tersangka Ferdy Sambo cs dan Putri Candrawathi telah memenuhi syarat baik formil maupun materil.
Baca juga: Kapolri Angkat Bicara, Ungkap Alasan Penyidik Tak Menjebloskan Istri Ferdy Sambo ke Ruang Tahanan
"Dari Kejaksaan Agung juga sudah menyampaikan akan segera dilaksanakan untuk gelar persidangan, yang tentunya akan dikomunikasikan dengan pihak pengadilan," katanya.
Kejagung RI sebelumnya menyatakan berkas perkara terkait obstruction of justice (OOJ) dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah dinyatakan lengkap.

Diketahui, ada tujuh tersangka di dalam kasus obstruction of justice.
Mereka antara lain Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin.
Kemudian Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.
"(Dinyatakan lengkap) 7 berkas perkara menyangkut kalau saya ikutin media itu diatur dalam KUHP Pasal 221 dan 233 yang orang awam menyebutkan sebagai OOJ," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana kepada wartawan di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu 28 September 2022.
Ia menuturkan, berkas perkara tujuh tersangka obstruction of justice tersebut telah menyangkut dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 tahun 2016.
"Ini menyangkut UU ITE, Undang-undang nomor 19 tahun 2016, khususnya Pasal 32 dan 33 jo 48 dan jo 49 UU ITE tersebut," ujarnya.
Pasal itu dipersangkakan kepada ketujuh tersangka lantaran telah menghalangi pengungkapan sebuah kasus, terutama soal kasus perkara pembunuhan.
"Ini karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik sehingga kami menyangkakan berdasarkan petunjuk jaksa kepada penyidik," ujar Fadil.
"Dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti yang terberat nanti adalah UU ITE," sambungnya.
Baca juga: Kapolri dan Ferdy Sambo Punya Hubungan Dekat, Selalu Bersama Pada Setiap Kegiatan
Sebelumnya, Kejagung RI juga menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah masuk tahap P21 atau dinyatakan lengkap.
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, kepada wartawan pada Rabu 28 September 2022.
Dalam kasus pembunuhan berencana itu, ada lima tersangka antara lain mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Lalu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR sebagai dua ajudan Ferdy Sambo.
Selain itu, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Fadil.
Ia menuturkan, berkas perkara milik Ferdy Sambo cs beserta Putri Candrawathi telah dinyatakan lengkap seluruhnya usai melewati satu kali pengembalian.
Adapun berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.
"Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara," tuturnya.
Atas hal tersebut, kasus itu akan segera melaju ke tahap persidangan.
Baca juga: Ini Daftar Nama Polisi yang Bakal Dipecat Gegara Ferdy Sambo. Nasibnya Kini di Ujung Tanduk
Kejagung RI hanya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus tewasnya Brigadir J.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera dipersidangkan," kata dia. (*)
Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS