Berita Nasional
Ferdy Sambo dkk Segera Disidangkan, Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J Sudah Lengkap
Berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat kini sudah dinyatakan lengkap atau P21. Kasusnya pun segera disidangkan.
"Ini karena yang dirusak adalah barang elektronik, bukti elektronik sehingga kami menyangkakan berdasarkan petunjuk jaksa kepada penyidik," ujar Fadil.
"Dan penyidik memenuhinya, sehingga yang dipersangkakan nanti yang terberat nanti adalah UU ITE," sambungnya.
Baca juga: Kapolri dan Ferdy Sambo Punya Hubungan Dekat, Selalu Bersama Pada Setiap Kegiatan
Sebelumnya, Kejagung RI juga menyatakan berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J telah masuk tahap P21 atau dinyatakan lengkap.
Demikian pernyataan yang disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, kepada wartawan pada Rabu 28 September 2022.
Dalam kasus pembunuhan berencana itu, ada lima tersangka antara lain mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Lalu, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR sebagai dua ajudan Ferdy Sambo.
Selain itu, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo Kuat Ma'ruf dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
"Perkara ini kami nyatakan lengkap untuk kasus pembunuhan berencana," ujar Fadil.
Ia menuturkan, berkas perkara milik Ferdy Sambo cs beserta Putri Candrawathi telah dinyatakan lengkap seluruhnya usai melewati satu kali pengembalian.
Adapun berkas perkara telah dinyatakan lengkap setelah Polri memenuhi persyaratan dari Jaksa Peneliti.
"Kemudian balik lagi ke kami, jaksa meneliti kelengkapan formil dan materil berkas perkara," tuturnya.
Atas hal tersebut, kasus itu akan segera melaju ke tahap persidangan.
Baca juga: Ini Daftar Nama Polisi yang Bakal Dipecat Gegara Ferdy Sambo. Nasibnya Kini di Ujung Tanduk
Kejagung RI hanya tinggal menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti terkait kasus tewasnya Brigadir J.
"Penyidik menyerahkan tanggung jawab barang bukti dan tersangka untuk segera dipersidangkan," kata dia. (*)
Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS