Kunci Jawaban

Kunci Jawaban PKN Kelas 12 Halaman 119-120 Kurikulum Merdeka: Aktivitas 4.3

Kunci jawaban PKN kelas 12 SMA halaman 119-120 kurikulum merdeka: Pengingkaran kewajiban berdasarkan nilai pasal-pasal UUD 1945.

Penulis: Agustina | Editor: Rahma
Surya/Habibur Rohman
KUNCI JAWABAN - Siswa melakukan praktek dengan didampingi Dosen Prodi Desain Lasalle College Surabaya Sakuntala Verlista pada kuliah tamu kelas desain di SMA Muhammadiyah 2 (Smamda) Surabaya, Senin (4/11/2024). Kunci jawaban PKN kelas 12 SMA halaman 119-120 kurikulum merdeka. 

POS-KUPANG.COM - Berikut referensi kunci jawaban PKN kelas 12 SMA halaman 199-120 kurikulum merdeka.

Pada kegiatan kali ini, siswa diminta mengidentifikasi pengingkaran kewajiban yang mungkin terjadi dalam kehidupan bermasyarakat berdasarkan nilai pasal-pasal UUD 1945. 

Tugas ini bertujuan untuk melatih pemikiran kritis dan mengevaluasi pemahaman siswa tentang materi hak dan kewajiban.

Kunci jawaban berikut hanya digunakan sebagai referensi, jadi siswa bisa memberikan contoh lain yang relevan.

Baca juga: Kunci Jawaban Sosiologi Kelas 12 Halaman 35-41 Kurikulum Merdeka: Asesmen Bab 1

Kunci Jawaban PKN Kelas 12 SMA Halaman 119-120 Kurikulum Merdeka

Aktivitas 4.3

Pada aktivitas kali ini, kamu diminta untuk mengidentifikasi pengingkaran kewajiban yang mungkin terjadi dalam kehidupan bermasyarakat pada konteks pembelajaran, sosial, dan pekerjaan yang akan dipilih di masa depan berdasarkan nilai pasal-pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 berikut.

1. Baca bunyi pasal yang tertera.
 
2. Interpretasi   pelaksanaannya seperti apa, kemudian tuliskan pada kolom yang kosong pengingkaran kewajiban seperti apa yang mungkin terjadi.
 
3. Jangan lupa bagi kamu yang berminat dalam hal vokasi, kasus dapat disesuaikan dengan bidang pekerjaan yang dihadapi.

Identifikasi Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

1. Pasal:  27 ayat (1)

Bunyi: Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Pengingkaran kewajiban: 

  • Pembelajaran: Tidak patuh pada aturan hukum
  • Sosial: Diskriminasi terhadap individu atau kelompok yang berbeda.
  • Pekerjaan: Penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan untuk keuntungan pribadi.

2. Pasal:  27 ayat (3)

Bunyi: Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pengingkaran kewajiban:  

  • Pembelajaran: Tidak patuh hukum.
  • Sosial: Tidak menghormati hak asasi manusia, seperti melakukan bullying, kekerasan, dan pembunuhan.
  • Pekerjaan: Tidak melaksanakan pekerjaan dengan baik (padahal upaya bela negara bisa dilakukan sesuai profesi masing-masing) 

3. Pasal:  28

Bunyi: Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

Pengingkaran kewajiban: 

  • Pembelajaran: Melarang berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
  • Sosial: Pembubaran paksa diskusi umum.
  • Pekerjaan: Melarang seseorang mengeluarkan ide/pendapat dalam tim.
Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved