Berita Sumba Timur

Honorer Kantor Pertanahan Sumba Timur Diduga Dianiaya dan Dikeroyok, Tak Sadarkan Diri Tujuh Jam 

Kejadian naas itu dialami Umbu Ary pada Sabtu 24 September malam sekira pukul 21.45 Wita di kawasan Jalan Ikan Kombong, Kelurahan Kambajawa

Penulis: Ryan Nong | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
KORBAN- Korban penganiayaan dan pengeroyokan atas nama Arianus Umbu Langgi atau Umbu Ary (28) bersama istri di Mboka, Kelurahan Temu Kecamatan Kanatang Sumba Timur, Rabu 28 September 2022. 

Salah seorang warga, Umbu Kudu, sebut Juniati, kemudian membawa korban ke IGD rumah sakit umum daerah menggunakan mobilnya. 

"Saya ditelepon oleh nomor baru. Saat itu bilang kalau suami saya dikeroyok orang dan tidak sadarkan diri di rumah sakit. Jam setengah dua saya langsung ke kantor polisi untuk buat laporan polisi," kisah Juniati. 

Ia berharap, laporannya atas kasus tersebut dapat ditangani dengan profesional sehingga suaminya mendapatkan keadilan. 

"Saya berharap saja sebagai istri, supaya kita mendapat keadilan, karena suami saya sudah hancur ini. Hancur-hancuran. Proses hukum harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan seadil-adilnya. Pelaku yang memukul suami saya harus dihukum sesuai dengan dia punya perbuatan," harap Juniati. 

Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

Pihak Polres Sumba Timur memastikan proses hukum terhadap laporan dengan nomor LP/B/290/IX/2022/SPKT/Polres Sumba Timur oleh Septa Juniati Nitbani ditangani. 

Demikian disampaikan Kapolres Sumba Timur AKBP Fajar WLS melalui Bripka Paterlus James Guido, Kasubsi Penmas Sie Humas Polres Sumba Timur saat dikonfirmasi wartawan di Polres Sumba Timur pada Rabu siang. 

Pihak kepolisian membenarkan adanya oknum anggota polisi dari Polres Sumba Timur berinisial DK yang terlibat dalam peristiwa penganiayaan terhadap Umbu Ary tersebut. 

"Betul seperti apa informasi di masyarakat bahwa ada oknum anggota yang terlibat (penganiayaan). Saat ini sedang dalam proses sidik," sebut Bripka James Guido. 

Ia mengatakan, oknum anggota polisi inisial D telah diamankan oleh Propam Polres Sumba Timur sejak Minggu. Sementara satu terduga pelaku lainnya, AP, telah ditahan sejak 27 September 2022 lalu. 

Baca juga: Camat Pahunga Lodu Dukung Program Layanan Samsat Keliling Sumba Timur, Ini Tujuannya

"Untuk proses saat ini, inisial AP, teman dari oknum D, sudah ada penahanan sejak 27 September, sementara oknum anggota inisial D sementara di Propam, dijadwalkan besok diperiksa di Satreskrim," ujar Bripka James Guido. 

Ia mengatakan, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. "Mereka akan diproses sesuai prosedur," sebut dia. 

Berdasarkan informasi yang diperoleh, oknum anggota polisi berinisial D itu merupakan Bhabinkamtibmas Karera Jangga Polsek Ngadungala Polres Sumba Timur. (ian) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved