Lipsus

LPA NTT Minta Kasek SMAN 9 Kupang Tak Keluarkan Siswa Aniaya Guru di Sekolah

LPA NTT minta Kepala Sekolah SMAN 9 Kupang tidak mengeluarkan RJD, siswa aniaya guru di kelas dan bisa memperhatikan hak anak

POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE
BERI ARAHAN - Kepsek SMAN 9 Kupang bersama Pengurus Komite memberikan penguatan psikologis kepada para pelajar di Kelas XII IPS 2 pasca kejadian penganiayaan siswa terhadap guru, Kamis 22 September 2022 

Kepala Sekolah SMAN 9 Kupang, Adelgina Nortintje Liu mengatakan, hari Kamis digelar rapat antara Kasek SMAN 9 dan para Guru bersama pengurus Komite Sekolah.  Rapat internal kepala sekolah dan guru SMAN 9 Kupang bersama Komite Sekolah membahas kasus penganiayaan RJD terhadap Guru Sosiologi, Maria Theresia (53).

Rapat tersebut juga membahas nasib dari siswa RJD yang dikembalikan ke keluarganya. Terhadap siswa bersangkutan tersebut dikembalikan kepada orangtuanya dan pihak sekolah tidak memberikan rekomendasi apapun terhadap siswa tersebut.

Menurut Adelgina Nortintje Liu, rapat itu dilaksanakan usai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mendatangi langsung sekolah tersebut, dan mengambil apel pagi bersama semua pelajar dan guru, sekaligus memberikan imbauan dan motivasi serta penegasan bagi pelajar dan guru di sekolah tersebut.

BERI ARAHAN - Kepsek SMAN 9 Kupang bersama Pengurus Komite memberikan penguatan psikologis kepada para pelajar di Kelas XII IPS 2 pasca kejadian penganiayaan siswa terhadap guru, Kamis 22 September 2022
BERI ARAHAN - Kepsek SMAN 9 Kupang bersama Pengurus Komite memberikan penguatan psikologis kepada para pelajar di Kelas XII IPS 2 pasca kejadian penganiayaan siswa terhadap guru, Kamis 22 September 2022 (POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE)

Suasana lingkungan sekolah cukup kondusif, dan tampak para siswa-siswi berada di dalam maupun luar kelas, bahkan ada pula yang berbelanja jajanan di sekitar sekolah.

Adelgina Nortintje Liu mengatakan, siswa RJD  melanggar tata-tertib sekolah berupa melakukan kekerasan terhadap orang dewasa dalam hal ini guru di lingkungan sekolah, bahkan siswa tersebut tidak memperhatikan materi pelajaran yang diberikan oleh guru.

Terkait pelanggaran tersebut, RJD mendapat skor 200, sedangkan ketentuan tata-tertib sekolah, jika skor pelanggaran mencapai 100 maka siswa bersangkutan akan dikeluarkan dari sekolah.

"RJD mendapat skor lebih dari 200 sehingga pihak sekolah tidak memberikan toleransi, dan keputusan rapat bersama komite sekolah, resmi mengeluarkan anak dari sekolah dan mengembalikannya kepada orangtua tanpa memberikan rekomendasi apapun," tegas Adelgina Nortintje Liu.

Terkait hasil keputusan rapat lainnya berupa guru Maria Theresia tetap mengajar seperti biasa dan mengasuh mata pelajaran Sosiologi.

Pihak sekolah juga memberikan penguatan kepada para pelajar karena psikologi terganggu pasca kejadian penganiayaan tersebut sekaligus menjaga agar situasi sekolah tetap aman dan kondusif. 

Pada Kamis, demikian Adelgina Nortintje Liu, Maria meminta izin kepada kepada pihak sekolah untuk beristirahat selama beberapa hari dan sekaligus melakukan pemeriksaan pada mata bagian kanannya yang sakit.

Sebagai bentuk solidaritas para guru akan menyempatkan waktu untuk mengunjungi Maria agar memberikan dukungan moril dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

KEPALA SEKOLAH - Kepala Sekolah SMAN 9 Kupang, Adelgina Nortintje Liu, S.Pd saat ditemui awak media di Polsek Kelapa Lima, Rabu 21 September 2022
KEPALA SEKOLAH - Kepala Sekolah SMAN 9 Kupang, Adelgina Nortintje Liu, S.Pd saat ditemui awak media di Polsek Kelapa Lima, Rabu 21 September 2022 (POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA)

Terhadap masalah penganiayaan siswa terhadap guru, pihak sekolah menyerahkan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan pertimbangan pelaku berstatus anak.

Namun apabila korban mau melanjutkan proses hukum, maka pihak sekolah siap memberikan dukungan moril kepada korban sebagai guru serta pelaku sebagai pelajar yang telah dikeluarkan tanpa rekomendasi oleh pihak sekolah.

Sedangkan bagi para siswa, kata Adelgina Adelgina Nortintje Liu, khususnya di lokasi kejadian, Kelas XII IPS 2, Kepala Sekolah, para guru bersama Komite Sekolah telah memberikan penguatan secara psikologis karena kondisinya terganggu pasca kejadian penganiayaan yang terjadi saat pelajaran Sosiologi.

Adelgina Nortintje Liu juga meminta kepada para pelajar agar menjadikan kasus tersebut sebagai bahan refleksi dan pembelajaran agar tidak melanggar tata-tertib sekolah.

Pihaknya juga mengimbau para siswa agar tidak takut berhadapan dengan guru dan tetap mengutamakan saling menghormati dan menghargai antara guru dan murid.

"Jaga etika dan perilaku selama berada di lingkungan sekolah, tahu hak dan kewajiban, serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif," ujarnya.

Komite Sekolah Beri Dukungan 

Ketua Komite SMAN 9 Kupang, Petrus Nifu SH mengatakan mendukung proses hukum dalam kasus tersebut, Petrus berharap mendapat solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah penganiayaan siswa terhadap guru.

Petrus Nifu menjelaskan kehadirannya disekolah untuk membahas kejadian penganiayaan dimaksud dan keputusan sudah diambil, bahwa siswa RJD dikeluarkan dari sekolah tanpa mendapat rekomendasi apapun, serta anak tersebut dikembalikan pada orangtuanya.

Petrus Nifu meminta kepada pihak sekolah jika kedepannya ada kejadian penganiayaan atau kejadian yang melanggar aturan sekolah, maka segera menginformasikan kepada komite agar dapat mengambil tindakan dan solusi bersama.

SISWA ANIAYA GURU - Ketua Komite SMAN 9 Kota Kupang, Petrus Nifu, S.H. memberikan tanggapan terkait kasus siswa aniaya guru di SMAN 9 Kota Kupang
SISWA ANIAYA GURU - Ketua Komite SMAN 9 Kota Kupang, Petrus Nifu, S.H. memberikan tanggapan terkait kasus siswa aniaya guru di SMAN 9 Kota Kupang (POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE)

Dengan demikian, pihak komite bisa mengambil tindakan untuk mediasi untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Akan tetapi karena kasus tersebut sudah dilaporkan dan menjadi ranah kepolisian, sehingga Komite mendukung proses hukum.

"Berharap mendapat solusi terbaik dalam menyelesaikan masalah penganiayaan siswa terhadap guru," kata Petrus Nifu .

Terhadap keputusan sekolah mengeluarkan siswa RJD, maka itu kewenangan sekolah untuk menegakkan peraturan dan tata tertib sekolah termasuk mengembalikan siswa kepada orangtuanya.

Pihaknya berharap sekolah memberikan peserta didik bimbingan dan arahan yang humanis, serta para guru mengontrol diri dan emosi sehingga kasus kekerasan terhadap guru maupun siswa tidak terulang kembali dan semua pihak bersama menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

Dinas PK Evaluasi Pembalajaran di Kelas

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi bakal melakukan evaluasi pembelajaran secara total di kelas pasca seorang Siswa SMAN 9 Kupang melakukan penganiayaan terhadap gurunya, Maria Theresia di dalam kelas.

Linus Lusi menilai kasus siswa menganiaya guru mencerminkan sebuah ironi dalam pendidikan karakter yang terjadi pada semua lembaga pendidikan termasuk SMAN 9 Kupang.

Linus Lusi sangat prihatin terhadap situasi kejadian penganiayaan di dalam kelas yang menjadi tontonan publik terutama pelajar yang sementara belajar di dalam kelas saat kejadian penganiayaan tersebut.

Mengantisipasi kejadian serupa, Pihak dinas meminta Kepsek dan para guru melakukan evaluasi pembelajaran secara total kemudian segera melaporkan hasilnua kepada pihak Dinas Pendidikan.

SISWA ANIAYA GURU - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi
SISWA ANIAYA GURU - Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Linus Lusi (POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE)

Demi menegakkan disiplin, dirinya selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaaj NTT melaksanakan apel bersama pada guru dan siswa.

Dalam apel tersebut, pihaknya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada ibu guru Maria Theresia dan keluarga atas kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh dari siswa RJB.

"Kami atas nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT meminta maaf secara terbuka kepada ibu guru Maria Theresia, suami, anak-anak dan keluarga besar atas perilaku dari anak siswa kami RJD yang sangat melukai dan mencederai harkat dan martabat keluarga serta dunia pendidikan," pinta Linus Lusi, Kamis (22/9).

Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT akan bersilaturahmi secara tradisi budaya dan kekeluargaan menjenguk ibu Maria Theresia di kediamannya sebagai bentuk dukungan moril terhadap kondisi yang dialami oleh korban. 

* Proses Hukum Siswa Penganiaya

PENYIDIK Unit Reskrim Polsek Kelapa Lima terus memproses hukum kasus siswa menganiaya guru SMAN 9 Kupang tetap berlanjut meskipun pelakunya berstatus anak usia 17 tahun.

Pasalnya pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah dilakukannnya memukuli gurunya hingga berdarah.

Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan keterangan terhadap sejumlah saksi bahkan mendatangi sekolah untuk mengambil rekaman CCTV saat kejadian penganiayaan tersebut.

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H dalam keterangannya bahwa polisi terus memproses hukum kasus siswa yang aniaya guru SMAN 9 Kupang meskipun pelakunya berstatus anak usia 17 tahun.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H.,S.IK.,M.H dalam keterangannya bahwa polisi terus memproses hukum kasus siswa yang aniaya guru SMAN 9 Kupang meskipun pelakunya berstatus anak usia 17 tahun. (POS-KUPANG.COM/ CHRISTIN MALEHERE)

Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto menjelaskan keterangan dari korban dan beberapa saksi, penganiayaan terjadi karena ada reaksi spontan dari siswa yang mendapat pukulan dari guru.

Kejadian penganiayaan itu ketika guru bernama Maria Theresia menegur pelaku yang bercerita saat jam pelajaran.
Namun pelaku tidak mengindahkannya dan asyik bercerita dengan teman sebangku saat jam pelajaran berlangsung, maka korban menghampiri pelaku lalu menjitak pelaku dengan spidol di bagian kepala.

"Kemudian pelaku secara spontan menangkis dan membalas dengan pukulan hingga membuat hidung sang guru berdarah," kata Rishian Krisna Budhiaswanto, Kamis (22/9).

Akibat pemukulan ini, sang guru langsung membuat laporan Polisi di Polsek Kelapa Lima di dampingi oleh beberapa guru SMA Negeri 9 Kupang.

Kasua Siswa Aniaya Guru ini sedang ditangani di Polsek Kelapa Lima. Para saksi masih dimintai keterangannya.   (vel/cr14/fan)

 

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved