Lipsus
LPA NTT Minta Kasek SMAN 9 Kupang Tak Keluarkan Siswa Aniaya Guru di Sekolah
LPA NTT minta Kepala Sekolah SMAN 9 Kupang tidak mengeluarkan RJD, siswa aniaya guru di kelas dan bisa memperhatikan hak anak
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
Kristien Samiyati Pati berujar kalau kejadian ini agar tidak dianggap persoalan biasa. Apalagi kejadian semacam ini bukan saja terjadi kali ini.
Insiden itu tentu tidak boleh dilakukan pembiaran. Ia sendiri mengaku belum mengikuti detail letak kasus memicu terjadinya penganiayaan itu.
Terlepas dari itu, DPRD memberi kecaman atas kejadian tersebut. Samiyati berharap agar adanya penyelesaian secara baik melalui dinas teknis.
"Kita minta ke dinas terkait agar langsung ke tempat kejadian. Kita harap tidak ada ini, harus ada efek jera juga dari pihak sekolah," tegas Kristien Samiyati Pati.
Dengan penindakan dari pihak sekolah, kata dia, maka oknum siswa itu bisa mendapat pembinaan dan tidak lagi mengulangi kesalahannya. Bahkan, perlu dilakukan pernyataan tertulis oleh siswa yang bersangkutan.
Sisi lain, Kristien Samiyati Pati tidak menginginkan agar siswa itu dikeluarkan dari sekolah. Dia beralasan, apapun persoalan mesti diselesaikan dengan baik tanpa harus mengorbankan hak pendidikan siswa.
Dia mendorong, guru bimbingan konseling (BK) yang ada di sekolah-sekolah bisa dioptimalkan agar kasus semacam ini tidak lagi terjadi.
Disamping itu, orang tua juga wajib memberi pembinaan bagi anak didiknya di rumah ketika jam belajar telah selesai.
Anggota DPRD lainnya, Leo Lelo, justru menginginkan agar siswa yang melakukan penganiayaan terhadap guru, bisa dikeluarkan dari sekolah. Leo Lelo menegaskan, siswa nakal seperti itu tidak boleh dibiarkan.

"Siswa tidak boleh seperti itu. Kalau memang mau dikeluarkan, keluarkan saja. Itu sudah tidak benar ini," kata Leo Lelo dihadapan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, Linus Lusi, Rabu (21/9) kemarin saat sidang paripurna DPRD NTT.
* Sekolah Kembalikan Siswa Pelaku Penganiyaan ke Orang Tua
PASCA pasca peristiwa penganiayaan tersebut, Pada Kamis (22/9) Maria Theresia sakit dan belum kembali mengajar di sekolah. Sedangkan hari itu para siswa lansgung diberikan pendampingan psikologis oleh sekolah.
Kepala Sekolah SMAN 9 Kupang, Adelgina Nortintje Liu mengatakan, hari Kamis digelar rapat antara Kasek SMAN 9 dan para Guru bersama pengurus Komite Sekolah. Rapat internal kepala sekolah dan guru SMAN 9 Kupang bersama Komite Sekolah membahas kasus penganiayaan RJD terhadap Guru Sosiologi, Maria Theresia (53).
Rapat tersebut juga membahas nasib dari siswa RJD yang dikembalikan ke keluarganya. Terhadap siswa bersangkutan tersebut dikembalikan kepada orangtuanya dan pihak sekolah tidak memberikan rekomendasi apapun terhadap siswa tersebut.
Menurut Adelgina Nortintje Liu, rapat itu dilaksanakan usai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mendatangi langsung sekolah tersebut, dan mengambil apel pagi bersama semua pelajar dan guru, sekaligus memberikan imbauan dan motivasi serta penegasan bagi pelajar dan guru di sekolah tersebut.
