Reny Halida Layak Jadi Hakim Agung Tapi Namanya Dicoret Usai Pangkas Hukuman Penjara Jaksa Pinangky,

Karier Reny Halida Ilham Malik patut diacungi jempol sepanjang menjalankan tugasnya sebagai hakim.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com/igman
Jaksa Pinangki saat menjalani pemeriksaan dalam kasus Djoko Tjandra 

POS-KUPANG.COM – Karier Reny Halida Ilham Malik patut diacungi jempol sepanjang menjalankan tugasnya sebagai hakim.

Atas dasar itu, figur ini disebut-sebut sebagai sosok yang layak mengemban tugas sebagai hakim agung

Dalam bursa calon hakim agung, nama Reny Hilda Ilham Malik masuk dalam daftar 27 calon hakim agung.

Ia merupakan salah satu dari 27 figur yang lolos dalam seleksi kualitas sebagai calon hakim agung (CHA).

Namun, nama Reni Halida Iham Malik ini hilang setelah dilakukan tes kepribadian dan kesehatan. 

Baca juga: Jenderal Polisi Ini Lebih Sial Dari Jaksa Pinangki Padahal Sama-Sama Dalam Kasus Djoko Tjandra, Lho?

Namanya hilang usai Reny Halida Ilham Malik, memangkas hukuman Jaksa Pinangki Sirna Malasari dan Djoko Tjandra.

Sebelumnya Jaksa Pinangki Sirna Malasari divonis 10 tahun penjara. Tapi ketika sidang di tingkat banding, hakim PT DKI Jakarta memangkas 6 tahun penjara. Oleh karena itu, Jaksa Pinangki tinggal menjalani hukuman 4 tahun penjara.

Begitu pula Djoko Tjandra, divonis 4,5 tahun penjara tapi dipangkas sehingga hukumannya tinggal 3,5 tahun penjara.

Yang memangkas tahanan kedua terpidana itu, yakni Reny Halida Iham Malik.

Baca juga: Akhirnya Jaksa Pinangki Dieksekusi, Ini Penjara Tempat Eks Jaksa Jalani Hukuman 4 Tahun

Dan, usai memangkas masa tahanan Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra,

Hakim di Pengadilan TInggi DKI Jakarta ini langsung dicoret Komisi Yudisial (KY) dari daftar calon hakim agung (CHA). 

Padahal sebelumnya, Reny Halida Ilham Malik masuk dalam daftar 27 nama calon hakim agung dan lolos seleksi kualitas. 

Berikut daftar 24 Calon Hakim Agung yang dinyatakan lulus Seleksi kesehatan dan kepribadian oleh KY:

Baca juga: Istimewanya Jaksa Pinangki, Sudah Hukuman Dipotong, Hingga Kini Belum Juga Dieksekusi, Ini Kata JPU

1. Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Kendari Achmad Setyo Pudjoharsoyo

2. Hakim PN Jambi, Adly.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved