Korupsi Dana Covid 19
Diduga Korupsi Dana Covid-19, Sekda Flores Timur PIG Resmi Ditahan Jaksa
Setelah penyidikan, dan berdasarkan dua alat bukti, maka ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Penyidk Kejaksaan Negeri Flores Timur telah resmi menahan Sekda Flores Timur PIG dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur Tahun Anggaran 2020.
Sejauh ini Jaksa Kejari Flores Timur telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ketiga tersangka tersebut yakni PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD, AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD, dan PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur/ Ex-Officio Kepala BPBD Flores Timur / Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab Flores Timur Tahun
2020.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis 15 September 2022 lalu. PLT dan PIG, saat pemanggilan pekan lalu tidak hadir sehingga Jaksa hanya menahan AHB.
Penetapan ketiga tersangka itu berdasarkan, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Nomor: Print-01/N.3.16/Fd.1/02/2022 tanggal 11 Februari 2020.
Baca juga: BREAKING NEWS : Sekda Flores Timur Tersangka Korupsi Dana Covid-19
Setelah penyidikan, dan berdasarkan dua alat bukti, maka ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.
"Penyidik Kejari Flotim, telah melakukan pemeriksaan terhadap tsk PIG (Sekda/Ex Officio Kepala BPBD/Ketua Gugus Pelaksana Satuan Gugus Penanganan Covid-19 tahun 2020), dan setelah diperiksa, kemudian yang bersangkutan dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejari Flores Timur selama 20 hari TMT sejak 22 September 2022 sampai dengan 11 Oktober 2022, dengan Sprint Penahanan Nomor : Print-02/N.3.q6/Fd.1/09/2022, tanggal 22 September 2022," kata Abdul Hakim selaku Kasi Penkum Kejati NTT, Kamis 22 September 2022 di Kupang.
Ia menyebut, alasan penahanan karena telah memenuhi syarat obyektif dan subyektif penahanan.
Ia merinci PLT selaku Bendahara Pengeluaran BPBD Kabupaten Flores Timur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 01/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022. AHB selaku Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Flores Timur, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B- 02/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.
Sedangkan, PIG selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Flores Timur/ Ex-Officio Kepala BPBD Kab. Flores Timur / Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kab Flores Timur Tahun 2020, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-03/N.3.16/Fd.1/09/2022 tanggal 15 September 2022.
Baca juga: Kerugian Negara Akibat Korupsi Dana Covid-19 Flores Timur Capai Rp 1,5 Miliar
AHB dan PIG kini menghuni Rutan Kelas IIB Larantuka. Tujuannya berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP dengan kekhawatiran tersangka melarikan diri,
merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana. Sekda PIG akan dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan.
Untuk satu tersangka lainnya, PLT akan dijadwalkan untuk dilakukan pemanggilan ulang sebagai tersangka dalam waktu dekat.
Sebab, pada panggilan per Kamis 22 September 2022, PLT tidak hadir tanpa ada informasi apapun kepada kejaksaaan.
Adapun konstruksi kasusnya, dijelaskan terjadi pada refocusing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19 di BPBD Flores Timur tahun anggaran 2020 dan belanja tidak terduga berjumlah Rp. 6.482.519.650. Anggaran itu diperuntukkan penanganan darurat bencana.