Kasus Korupsi di Papua

Mahfud MD Diminta Stop Perkeruh Masalah Korupsi yang Dituduhkan ke Gubernur Papua Lukas Enembe

Menko Polhukam Mahfud MD diminta stop memperkeruh masalah yang kini dituduhkan kepada Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
STOP PERKERUH MASALAH - Menko Polhukam, Mahfud MD diminta untuk stop memperkeruh masalah terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe. Permintaan itu disampaikan Roy Rening, Penasihan Hukum Lukas Enembe yang kini telah berstatus tersangka. 

Bentuk dukungan massa itu yakni dengan menggelar aksi demo. Namun saat massa sedang berarak menuju Koya (Kota Jayapura), kendaraan yang digunakan dihentikan aparat di luar kota.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Transaksi Judi Kasino Hingga Rp 637,6 Miliar

Semua kendaraan yang membawa massa ditahan polisi di Lapangan Theis Eluay, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua.

Setelah ditahan, polisi memeriksa surat-surat kendaraan. Setelah itu aparat Polres Jayapura meminta massa kembali ke rumah masing-masing.

Akan tetapi gelombang massa yang mencintai Lukas Enembe terus bertambah. Hal inilah yang membuat aparat kewalahan. Massa yang hendak melakukan demonstrasi datang dengan menggunakan kendaraan truk, mobil dan pickup.

Dalam aksi yang terjadi Selasa 20 September 2022, massa itu datang dengan membawa poster dan menyanyikan lagu-lagu rohani.

TERSANGKA - Gubernur Papua Lukas Enembe sedang melayani wawancara media. Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar.
TERSANGKA - Gubernur Papua Lukas Enembe sedang melayani wawancara media. Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. (Tribunpapua.com)

Selanjutnya massa aksi masih menunggu arahan dari petugas kepolisian dengan menunggu di atas kendaraan.

Sementara itu aparat kepolisian juga sedang melakukan negosiasi dengan koordinator lapangan (korlap) yang menggalang massa aksi tersebut.

Sudah Berstatus Tersangka

Pada sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara.

Terkait hal itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, selama ini keuangan Lukas Enembe sulit diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara di pihak lain, lanjut Mahfud MD, BPK selalu memberikan opini disclaimer atau tidak menyatakan pendapat, terhadap keuangan pemerintah Provinsi Papua.

Dikatakannya, selama ini BPK juga selalu gagal melakukan pemeriksaan. "Selama ini BPK tidak berhasil melakukan pemeriksaan karena selalu tidak bisa diperiksa," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin 19 September 2022.

Baca juga: Honor Belum Cair, Gubernur Lukas Enembe Minta Maaf Para Sopir PON XX Papua, Tanggungjawab Pusat

Mahfud MD juga mengungkapkan bahwa kasus yang menyeret Lukas Enembe, bukan hanya dugaan gratifikasi Rp 1 miliar.

Ada beberapa kasus lainnya yang kini masih terus didalami, yakni terkait dana operasional pimpinan, dana pengelolaan Pekan Olahraga Nasional (PON), hingga dugaan pencucian uang.

Merujuk laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), kata Mahfud, ditemukan 12 dugaan penyimpangan dan pengelolaan uang yang tidak wajar oleh Lukas yang angkanya mencapai ratusan miliar rupiah.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved