Berita Alor
Calon Pendeta Cabuli 14 Gadis Belia di Alor, NTT Dalam Setahun
Tersangka Calon pendeta, Sepriyanto Ayub Snae saat itu bertugas sebagai Vikaris di Alor sejak 21 Desember 2020 hingga Mei 2022
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Calon Pendeta atau Vikaris, Sepriyanto Ayub Snae alias SAS dari Majelis Sinode GMIT, Alor, NTT dalam setahun mencabuli 14 gadis belia.
Ulah bejat mencabuli 14 gadis belia asal Alor yang dilakukan Calon Pendeta, Sepriyanto Ayub Snae memang diluar akal manusia umumnya.
Bagaimana tidak. Calon Pendeta asal Alor yang pemuka agama itu harusnya memberi contoh.
Baca juga: 14 Anak Korban Percabulan di Alor Dapat Pendampingan Psikologi
Sebaliknya, justru Calon Pendeta itu berbuat tindakan tak pantas terhadap para gadis belia di Kabupaten Alor, NTT.
Belasan gadis polos menjadi korban pencabulan yang dilakukan Calon Pendeta, Sepriyanto Ayub Snae dalam kurun waktu satu tahun.
Dari 14 korban, ada 10 orang dengan umur 13-16 atau kategori anak-anak menjadi korban ulah bejat Calon Pendeta Sepriyanto Ayub Snae. Sedangkan empat korban lainnya adalah dewasa atau berumur 19 tahun.
Perbuatan bejat tersangka Calon Pendeta, Sepriyanto Ayub Snae dilakukan dalam kurun waktu satu tahun atau sejak Mei 2021 hingga Mei 2022.
Tersangka Calon pendeta, Sepriyanto Ayub Snae saat itu bertugas sebagai Vikaris di Alor sejak 21 Desember 2020 hingga Mei 2022 untuk menjalani masa Vikaris.
Baca juga: Kadin NTT Jadi Juri Festival Desa Binaan Bank NTT, Kunjungi Beberapa Desa di Pulau Alor
Terbongkarnya kasus pencabulan tersebut setelah dilaporkan oleh salah satu orangtua korban ke Polres Alor dengan Laporan Polisi nomor LP-B/277/IX/2022/SPKT /Polres Alor/Polda NTT tanggal 1 September 2022 tentang dugaan pencabulan dengan tersangka Sepriyanto Ayub Snae.
Polisi juga mengungkap motif tersangka Sepritanto Ayub Snae (36) mencabuli anak-anak karena tidak bisa menahan hasrat seksualnya. Pencabulan dan persetubuhan juga dilakukn tersangka Ayub Snae dalam kompleks Gereja GMIT di Alor, saat melaksanakan tugas pelayanan sebagai calon pendeta atau Vikaris.
Tersangka Sepriyanto Ayub Snae (36) adalah warga Jalan Perintis Kemerdekaan, RT 16, RW 05, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo Kota Kupang.
Aparat Polres Alor, saat ini sedang menyelidiki dugaan korban lain yang berada di lingkungan tempat tinggal Sepriyanto Ayub Snae, di Kota Kupang.
Kapolres Alor, AKBP. Ari Satmoko menyampaikan ini ketika dihubungi wartawan dari Kupang, Senin 19 September 2022 kemarin.
Ia menjelaskan, penyidik Satuan Reskrim Polres Alor saat ini tengah mendalami dan menyelidiki dugaan korban lainnya disekitar tempat tinggal Ayub Snae, di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo Kota Kupang ataupun tempat lain bekas tugas tersangka.
Baca juga: Perangi Stunting dan Tingkatkan Literasi, Kapolsek Alor Barat Daya Jadi Orangtua Asuh Anak-Anak
Namun, hingga kini belum ditemukan adanya korban lain yang berada di sekitar lingkungn tempat tinggal tersangka di Kota Kupang ataupun tempat lain.
"Pasti dilakukan (pendalaman dan penyelidikan, tapi sampai sekarang kita belum ada temuan (korban lain) disana," sebut Ari.
Ari mengimbau, jika ada informasi terdapat korban lain di tempat berbeda baik itu dilingkungan tempat tinggal ataupun di tempat lain seperti di Kupang agar bisa memberi informasi kepada pihak kepolisian.
"Jika ada informasi, nanti akan kita bantu untuk melakukan crosschek dengan tersangka disini," imbuhnya.
Dia menyebutkan, tersangka juga dalam pemeriksaan mengaku tidak melakukan pencabulan di tempat lain. Tapi masih perlu didalami dengan melakukan penyelidikan oleh penyidik.
"Karena tidak mungkin tersangka mengaku (kalau ada korbannya di tempat lain) sehingga perlu didalami dan diselidiki," kata Ari.
Baca juga: Polisi Respon BBM Naik, Sopir Angkutan Umum di Alor Terima Bansos
Ari menyebut korban pencabulan oleh Vikaris Ayub Snae tercatat 14 orang. Mereka terdiri dari sepuluh anak-anak usia 13-16 tahun dan empat lainnya adalah dewasa berusia 19 Tahun.
Dalam perkara ini, polisi menjerat tersangka pendeta cabul dengan pasal belapis yakni pasal Pasal 81 ayat 5 Juncto pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tetang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dengan undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, Jo pasal 65 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara.
Selain itu tersangka dikenakan tersebut Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah. (Fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS