Berita Nasional

Benny Harman Kesal Sebut Gubernur Lukas Enembe Coreng Citra Partai Demokrat: Ya, Harus Lepas Jabatan

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman melontarkan kekesalannya terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang terlibat kasus korupsi.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
TANGGALKAN JABATAN - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K Harman menandaskan para pengurus dan kader partai yang terlibat korupsi maka otomatis jabatannya itu ditanggalkan. Hal ini terkait keberadaan Gubernur Papua, Lukas Enembe yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. 

POS-KUPANG.COM - Benny K Harman, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, melontarkan kekesalannya terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang terlibat kasus korupsi.

Dia mengatakan, tindakannya Lukas Enembe tersebut mencoreng citra partai. Padahal selama ini citra partai tersebut dibangun dengan susah payah.

Oleh karena itu, kata Benny K Harman, semua kader partainya yang terlibat kasus korupsi, termasuk Lukas Enembe, secara otomatis harus melepaskan jabatan dari pengurus partai.

Untuk diketahui Lukas Enembe kini tersandung kasus korupsi. Ia bahkan tetap ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Lukas Enembe Undang KPK ke Jayapura: Saya Tidak Mau Tinggalkan Papua

Terhadap masalah tersebut, Benny K Harman mengatakan, Partai Demokrat punya tradisi. Tradisi partai tersebut adalah siapa pun pengurus yang terlibat korupsi, harus mundur dari jabatan yang diemban.

Begitu juga dalam kasus yang dihadapi Gubernur Lukas Enembe saat ini.

"Tradisi kami di Demokrat, begitu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi, maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatannya di Partai Demokrat,"

STOP PERKERUH MASALAH - Menko Polhukam, Mahfud MD diminta untuk stop memperkeruh masalah terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe. Permintaan itu disampaikan Roy Rening, Penasihan Hukum Lukas Enembe yang kini telah berstatus tersangka.
STOP PERKERUH MASALAH - Menko Polhukam, Mahfud MD diminta untuk stop memperkeruh masalah terkait dugaan penyalahgunaan keuangan negara oleh Gubernur Papua, Lukas Enembe. Permintaan itu disampaikan Roy Rening, Penasihan Hukum Lukas Enembe yang kini telah berstatus tersangka. (POS-KUPANG.COM)

"Siapa pun dan apa pun jabatannya dalam partai, ya harus legowo melepaskan jabatannya itu di partai," kata Benny saat dihubungi, Selasa 20 September 2022.

Menurut Putra Manggarai ini, Partai Demokrat tidak akan melindungi siapa pun kader yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan keuangan negara.

"Partai tidak melindungi siapapun yang kena kasus korupsi," ujarnya.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan pengaduan masyarakat.

Menurut lembaga antikorupsi itu, penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus itu, adalah murni demi penegakan hukum di Tanah Air.

Pasalnya, selama ini lembaga antirasua itu telah mengantongi bukti yang cukup untuk menjerat politisi Partai Demokrat itu sebagai tersangka.

Baca juga: Diincar KPK, Bupati Mamberamo Lari ke Papua Nugini, Gubernur Lukas Enembe pun Kini Jadi Tersangka

Selain menetapkannya sebagai tersangka, KPK juga telah mencegah Lukas Enembe bepergian ke luar negeri. Pencekalan itu dilakukan KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham.

Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.

Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada periode 2021 total harta kekayaan tersangka KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp 33,78 miliar.

Padahal, PPATK menemukan setoran ke kasino judi Rp 560 miliar.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu 14 September 2022.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi setoran tunai yang diduga dilakukan oleh Gubernur Lukas Enembe di judi kasino hingga ratusan miliar rupiah.

Lukas Enembe diduga tidak hanya menerima gratifikasi, tetapi juga korupsi dana operasional Pekan Olahraga Nasional Papua dan pencucian uang.

Dikutip dari Harian Kompas, Selasa 20 September 2022, PPATK sudah sejak lima tahun yang lalu sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 kali kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca juga: Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Raja Emas apua Dijebloskan ke Rutan KPK, Modus Dibongkar Tak Sisa

Variasi kasusnya ada setoran tunai dan setoran ke pihak lain sebesar Rp 1 miliar sampai ratusan miliar rupiah.

Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang diduga dilakukan Lukas Enembe di kasino judi senilai 55 juta dolar (Singapura) atau Rp 560 miliar.

JADI TERSANGKA - Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi. Untuk memuliskan penanganan kasus itu, Lukas Enembe pun kini dicekal ke luar negeri.
JADI TERSANGKA - Gubernur Papua, Lukas Enembe telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi. Untuk memuliskan penanganan kasus itu, Lukas Enembe pun kini dicekal ke luar negeri. (POS-KUPANG.COM)

Dugaan aliran dana dari Lukas Enembe itu merupakan setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu.

Selain itu, Lukas Enembe juga disebut melakukan setoran tunai 5 juta dolar Singapura.

Setoran tunai tersebut, diantaranya digunakan untuk pembelian perhiasan dan jam tangan dengan harga 55.000 dolar Singapura atau senilai dengan Rp 550 juta.

PPATK juga sudah melakukan pembekuan dan penghentian transaksi kepada 11 jasa keuangan, seperti asuransi dan bank.

Nilai transaksi yang dibekukan Rp 71 miliar lebih. Mayoritas transaksi tersebut dilakukan oleh anak Lukas.

LHKPN Hanya Rp 33,78 Miliar

Lukas Enembe terakhir kali melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat penyelenggara negara pada periode 2021.

Merujuk pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (LHKPN KPK), Lukas Enembe mengklaim memiliki harta sebanyak Rp 33,78 miliar.

Harta kekayaan Lukas Enembe relatif terus mengalami peningkatan sejak beberapa tahun belakangan.

Pada laporan LHKPN tahun 2012, harta yang dilaporkannya yakni sebesar Rp 3,62 miliar.

Berikutnya pada tahun 2016 total kekayaannya sebesar Rp 11,81 miliar, lalu pada Januari 2018 atau saat maju sebagai Calon Gubernur Papua ia melaporkan kepemilikan aset sebesar Rp 21,44 miliar.

Sementara saat melaporkan harta kekayaan ke KPK pada April 2020, Lukas Enembe memiliki kekayaan sebesar Rp 21,19 miliar.

Harta kekayaan Lukas Enembe antara lain berupa tanah dan bangunan hanya tercatat sebesar Rp 13,6 miliar.

Ia diketahui memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya tersebar di Kota Jayapura.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Lukas Enembe Undang KPK ke Jayapura: Saya Tidak Mau Tinggalkan Papua

Semua aset propertinya merupakan hasil sendiri alias bukan dari warisan atau hibah.

Untuk kendaraan dan mesin, harta kekayaan Lukas Enembe tercatat sebesar Rp 932,48 juta.

Rinciannya yakni satu mobil Toyota Fortuner tahun 2007, satu mobil Honda Jazz tahun 2007, satu mobil Toyota/Jeef Land Cruiser tahun 2010, dan satu mobil Toyota Camry tahun 2010.

Selain itu, Lukas Enembe juga melaporkan atas kepemilikan surat berharga senilai Rp 1,26 miliar.

Dia juga memiliki harta kas atau setara kas senilai Rp 17,98 miliar.

Pada LHKPN tahun 2021, Lukas Enembe tak tercatat memiliki hutang. Dengan demikian, total kekayaannya sebesar Rp 33,78 miliar. (*)

Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved