Berita Nasional
Benny Harman Kesal Sebut Gubernur Lukas Enembe Coreng Citra Partai Demokrat: Ya, Harus Lepas Jabatan
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman melontarkan kekesalannya terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe yang terlibat kasus korupsi.
Ia dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait.
Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan hingga miliaran rupiah.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada periode 2021 total harta kekayaan tersangka KPK, Gubernur Papua Lukas Enembe sebesar Rp 33,78 miliar.
Padahal, PPATK menemukan setoran ke kasino judi Rp 560 miliar.
Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus korupsi pada Rabu 14 September 2022.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi setoran tunai yang diduga dilakukan oleh Gubernur Lukas Enembe di judi kasino hingga ratusan miliar rupiah.
Lukas Enembe diduga tidak hanya menerima gratifikasi, tetapi juga korupsi dana operasional Pekan Olahraga Nasional Papua dan pencucian uang.
Dikutip dari Harian Kompas, Selasa 20 September 2022, PPATK sudah sejak lima tahun yang lalu sudah menyampaikan hasil analisis sebanyak 12 kali kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait keuangan Gubernur Papua Lukas Enembe.
Baca juga: Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Raja Emas apua Dijebloskan ke Rutan KPK, Modus Dibongkar Tak Sisa
Variasi kasusnya ada setoran tunai dan setoran ke pihak lain sebesar Rp 1 miliar sampai ratusan miliar rupiah.
Salah satu hasil analisis itu adalah terkait dengan transaksi setoran tunai yang diduga dilakukan Lukas Enembe di kasino judi senilai 55 juta dolar (Singapura) atau Rp 560 miliar.

Dugaan aliran dana dari Lukas Enembe itu merupakan setoran tunai dilakukan dalam periode tertentu.
Selain itu, Lukas Enembe juga disebut melakukan setoran tunai 5 juta dolar Singapura.
Setoran tunai tersebut, diantaranya digunakan untuk pembelian perhiasan dan jam tangan dengan harga 55.000 dolar Singapura atau senilai dengan Rp 550 juta.
PPATK juga sudah melakukan pembekuan dan penghentian transaksi kepada 11 jasa keuangan, seperti asuransi dan bank.