Berita Sikka
Siswi Buang Bayi di Sikka Melahirkan Sendiri, Mengaku Belajar dari Youtube
Polres Sikka masih memeriksa siswi berinisial KRL yang diduga membuang bayi sendiri di Kali Mati, Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Nofri Fuka
POS-KUPANG.COM, MAUMERE - Satreskrim Polres Sikka masih memeriksa Siswi Buang Bayi berinisial KRL yang diduga membuang bayi sendiri di Kali Mati, Kelurahan Nangameting, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.
KRL, Siswi Buang Bayi yang baru berusia 19 tahun itu diringkus Tim Buser setelah tiga hari melarikan diri di Desa Kringa, Kecamatan Talibura.
Ia bahkan bersembunyi di sekitar hutan wilayah setempat. Kasus Siswi Buang Bayi ini mendapat perhatian serius aparat kepolisian.
Baca juga: Kunjungan Kerja ke Sikka, Kepala Divisi Keimigrasian Minta Jajaran Beri Pelayanan Terbaik
Berdasarkan informasi yang dihimpun Siswi Buang Bayi nekat melakukan persalinan sendiri setelah mengikuti tutorial dari Youtube.
KRL pun melahirkan bayi laki-laki pada hari Jumat 16 September 2022 di rumah neneknya yang berjarak sepuluh meter dari TKP.
Ironisnya, KRL malah membuang bayinya sehari setelah melahirkan.
Jasad bayi malang itu ditemukan warga dalam kondisi tertimbun material pasir, Sabtu 17 September 2022.
Kapolres Sikka, AKBP Nelson Felipe Diaz Quintas, melalui Kasat Reskrim AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra mengatakan, pihaknya masih menyelidiki terduga perihal bayi dibuang dalam kondisi meninggal atau masih bernyawa.
Baca juga: Cerita Pilu Korban Penganiayaan di Sikka, Bapak di Malaysia Mama di Kalimantan
"Kita masih lakukan penyelidikan awal. Belum ada keterbukaan dari yang bersangkutan," katanya kepada awak media.
Namun hasil pemeriksaan awal, kata Nyoman, KRL mengaku bahwa bayi tersebut merupakan anak kandungnya sendiri.
Dia sudah mengaku itu anaknya. Tetapi ini masih interogasi awal, nanti kita akan sampaikan perkembangannya," jelasnya.
Nyoman menambahkan, meski KRL berstatus siswi kelas X namun tetap berurusan dengan hukum lantaran usianya sudah dewasa.
Baca juga: El Tari Memorial Cup, Persami vs Persab Belu Ketua Askab Ajak Warga Sikka Penuhi Gelora 99
Dia sudah dewasa, usianya 19 tahun. Kita belum bisa menentukan pasal berapa, dan Undang-Undang apa yang kita kenakan kepada yang bersangkutan," katanya.
Hingga saat ini, KRL masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Sikka. Terduga awalnya diperiksa dalam ruangan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS