Berita Kriminal

Jaksa Nyatakan Berkas Ira Ua Lengkap, Besok Pelimpahan Tahap II 

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur atau Kejati NTT, menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak dinyatakan lengkap (P21).

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.com/CHRISTIN MALEHERE
Ira Ua, tersangka Pembunuhan Astri Lael saat diperiksa di Polda NTT, Rabu 24 Mei 2022 

 Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur atau Kejati NTT, menyatakan berkas perkara dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak dinyatakan lengkap (P21).

Berkas kasus dugaan tindak pidana pembunuhan ibu dan anak dengan tersangka Ira Ua dinyatakan lengkap (P21) setelah jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT menyatakan lengkap.

Berkas perkara pembunuhan an. tsk IU di nyatakan lengkap (P21) oleh Penuntut Umum dengan nomor : B1987/N.3/Eoh.1/09/2022 tanggal 19 September 2022. 

Kasi Penkum dan Humas Kejati NTT, Abdul Hakim, S. H, menegaskan, setelah diteliti oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT, maka dinyatakan lengkap (P21).

Berkas tersebut dinyatakan lengkap,  setelah penyidik Ditreskrimum Polda NTT memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT.

Baca juga: Kuliner Khas NTT: Ayam Kuah Kampung Pakai Santan yang Lecker Bro, Selamat Menikmati

“Berkas tersangka Ira Ua dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti berkas perkara pada Kejati NTT. Dinyatakan lengkap setelah penyidik Ditreskrimum Polda NTT memenuhi petunjuk jaksa peneliti berkas,” kata Abdul, Senin 19 September 2022. 

Setelah dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti berkas perkara, maka penyidik Ditreskrimum Polda NTT akan melakukan koordinasi dengan penyidik Kejati NTT guna pelimpahan Tahap II berkas tersangka Ira Ua alias Ira.

Menurut Abdul, sesuai rencananya berkas perkara tersebut bakal dilakukan pelimpahan Tahap II oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT pada, Selasa 20 September 2022 besok. 

Masih menurut Abdul, dalam pelimpahan Tahap II oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT ini, akan diserahkan berkss perkara, barang bukti (BB) dan tersangka ke tangan jaksa pemuntut umum (JPU) Kejati NTT.

“Sesuai rencananya, tahap II berkas perkara, barang bukti dan tersangka akan dilakukan besok oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT besok, Selasa (20/09/2022),” sebut Abdul.

Berkas Ira Ua diketahui sudah bolak balik dari Kejaksaan ke penyidik Polda NTT sebanyak empat kali. Dengan berkas dinyatakan lengkap maka, Ira Ua siap untuk disidangkan. 

Suaminya, Randi Badjideh, terlebih dahulu divonis mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Kupang pada 24 Agustus 2022 lalu. Randi melalui kuasa hukumnya sedang mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. 

Pasangan suami istri ini, terlibat dalam pembunuhan berencana dengan korban Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe pada bulan Agustus 2021 lalu. (Fan)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Terdakwa Randi Badjideh saat mengikuti sidang agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di ruang Cakra PN Kupang Kelas 1A, Senin 23 Mei 2022.
Terdakwa Randi Badjideh saat mengikuti sidang agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim di ruang Cakra PN Kupang Kelas 1A, Senin 23 Mei 2022. (POS-KUPANG.COM/RAY REBON)
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved