Berita Manggarai Timur
Wujudkan Satu Data Bupati Agas Launching Regsosek dan 174 Desa atau Kelurahan Cantik
Rapat Koordinasi (Rakorda) Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi Tahun 2022, Pelaksanaan Forum Satu Data Indonesia, Satu Data Manggarai Timur
Penulis: Robert Ropo | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG- Bupati Manggarai Timur Agas Andreas, SH.M.Hum meluncurkan Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan melaunching 174 Desa atau Kelurahan Cinta Statistik (Cantik).
Acara Launching ini berlangsung dalam Rapat Koordinasi (Rakorda) Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi Tahun 2022, Pelaksanaan Forum Satu Data Indonesia, Satu Data Manggarai Timur, Serta Launching 174 Desa/Kelurahan Cantik Kabupaten Manggarai Timur.
Kegiatan dengan tema 'Mewujudkan Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat', ini berlangsung di Aula Setda Manggarai Timur, Senin 19 September 2022.
Bupati Agas didampingi oleh Sekda Manggarai Timur, Ir Boni Hasudungan Siregar, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Manggarai Timur Angela Regina Maria Wea, STT.,M.Si bersama sejumlah pimpinan Perangkat Daerah (PD) serta perwakilan Kepala Desa dan Lurah.
Hadir dalam kesempatan itu, para pimpinan OPD, para Camat, Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Manggarai Timur.
Bupati Agas dalam sambutannya mengatakan, kegiatan itu sangat penting, sehingga diharapkan semua peserta baik para camat maupun kepala desa/lurah wajib hadir untuk mengikuti kegiatan itu.
Bupati Agas juga sempat menanyakan kehadiran para kepala desa kepada masing-masing para camat.
Baca juga: BPS Manggarai Timur Gelar Pelatihan Bagi Calon Sitasi 2021, Ini Tujuanya!
Dikatakan Bupati Agas, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dan pelaksanaan Forum Satu Data Manggarai Timur pada beberapa waktu lalu Bappeda dan seluruh OPD berusaha untuk validasi data untuk kemiskinan ekstrim.
Meski demikian, pihaknya kesulitan mendapatkan data perencanaan pembangunan yang akurat.
"Melalui Regsosek dan Forum satu data kali ini kita akan mewujudkan Satu Data Program Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat juga data pembangunan daerah yang akurat. Seluruh Petugas Pendata Lapangan berjumlah 343 orang telah direkrut oleh Kepala Desa/Lurah,"ujarnya.
Bupati Agas juga mengatakan, secara khusus Untuk data sectoral pembangunan daerah perlu kerja Keras dari Kepala Desa/Lurah untuk melengkapinya sehingga Pemerintah Daerah memiliki data pembangunan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena Itu, Bupati Agas menegaskan agar para Camat harus terlibat memonitor proses ini di seluruh desa sampai pada memverifikasi data dari desa.
Selanjutnya data desa yang telah diverifikasi oleh pihak kecamatan akan diverifikasi oleh perangkat daerah untuk selanjutnya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sebagai wali data daerah mempublikasi data sectoral pada portal satu data Indonesia sehingga data Kabupaten Manggarai Timur dapat diakses oleh seluruh stakeholder.
Bupati Agas juga berpesan, untuk pendataan awal Regsosek, petugas tidak mendata sendiri, namun melibatkan seluruh unsur di desa/kelurahan dalam pengawalan lapangan seperti bangun Posko di setiap desa/kelurahan agar setiap orang yang belum terdata dapat melaporkan diri.
Baca juga: Kepala BPS Manggarai Timur Minta Dukungan ASN Sukseskan Sensus Penduduk Online 2020
Desa dapat menggunakan SK Satu Data dari desa untuk mengakomodir kebutuhan kelengkapan cakupan data Regsosek.
"Regsosek juga adalah momentum yang tepat dalam perbaikan tata kelola dan implementasi Satu Data Indonesia (SDI). Seluruh Pimpinan OPD dan Kepala Desa/Lurah hadir, maka kita akan gunakan momentum ini sebagai momentum kebangkitan data di Kabupaten Manggarai Timur dengan melakukan Launching Forum Satu Data Indonesia, Satu Data Kabupaten Manggarai Timur dan Launching 174 Desa/Kelurahan Cinta Statistik (Cantik) di Kabupaten Manggarai Timur,"terang Bupati Agas.
"Kita launching 174 desa/kelurahan untuk mengikuti dua desa yaitu desa watu mori dan desa Nanga Labang yang telah dilounching pada tahun lalu. Pelaksanaan Regsosek ini merupakan suatu hal yang mendesak untuk kabupaten kita agar memiliki data sosial ekonomi yang mencakup keseluruhan penduduk, hal ini selaras dengan keinginan Presiden Joko Widodo,"sambungnya.
Bupati Agas juga menjelaskan, Regsosek merupakan bagian dari Reformasi Sistem Perlindungan Sosial yang konsepnya telah dirancang sejak tahun 2020. Pemerintah merasakan bahwa pelaksanaan perlindungan sosial perlu perbaikan.
Untuk diketahui Regsosek adalah pendataan seluruh penduduk yang mencakup profil dan kondisi sosial ekonomi yang sangat beragam mulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial. Informasi yang komprehensif ini memungkinkan Regsosek menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk dan meningkatkan ketepatan sasaran program-program pemerintah.
Pengetahuan akan peringkat kesejahteraan penduduk membantu pemerintah berbagai tingkatan dalam menyasar penduduk rentan, miskin, dan miskin ekstrem, khususnya dalam perlindungan sosial dan tanggap darurat kebencanaan.
Kelengkapan Regsosek membuka peluang pemanfaatan yang luas, dan tidak hanya program perlindungan sosial saja.
Baca juga: Pemkab Manggarai Timur Raih Opini WTP Terkait LKPD Tiga Kali Berturut-Turut Dari BPK-RI
Data Regsosek yang lengkap akan mendukung program pemberdayaan ekonomi, penyediaan kebutuhan infrastruktur dasar, pemerataan akses pendidikan dan kesehatan, peningkatan inklusi keuangan, dan program lain untuk mendorong potensi pembangunan di pusat dan daerah.
Regsosek membantu mewujudkan Manggarai Timur membangun secara inklusif.
Menurut Bupati Agas, dengan potensi pemanfaatan yang luar biasa besar, pengembangan Regsosek harus komprehensif.
Pertama, masyarakat harus memahami bahwa Regsosek adalah basis data yang harus mutakhirkan secara berkala.
Kedua, Regsosek adalah salah satu upaya pemerintah mewujudkan Satu Data Kependudukan Indonesia.
Untuk itu berbagai Kementerian/Lembaga harus bekerjasama untuk saling berbagi, memanfaatkan, dan menghubungkan Regsosek dengan basis data di masing-masing institusi, seperti halnya Data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan Pendataan Keluarga (PK).
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Manggarai Timur Angela Regina Maria Wea, STT.,M.Si, menjelaskan, Reformasi Perlindungan Sosial terdiri dari dua bagian yakni transformasi data atau yang disebut Regsosek dan Percepatan Program Pengentasan Kemiskinan.
Baca juga: Jamin Pangan Layak Dikomsumsi, Pemkab Manggarai Timur Sidak Pangan Segar dan Olahan
Menurutnya, karena itu kedua bagian ini harus bergerak bersama untuk berkolaborasi guna menghasilkan data yang valid di desa.
Angela juga menerangkan jadwal pendataan awal Regsosek Tahun 2022 akan berlangsung dari tanggal 15 Oktober-14 November 2022.
Karena itu, tanggal 15 Oktober 2022, petugas akan mulai mendatangi Ketua RT dengan membawa daftar nama KK dari hasil Sensus Penduduk 2020 untuk melakukan verifikasi keberadaan keluarga.
Adapun sebanyak 343 orang petugas pendata lapangan (PPL) yang sudah direkrut melalui rekomendasi desa/kelurahan. Petugas yang turun melakukan pendataan juga akan dibekali pelatihan yang direncanakan pada tanggal 28 September 2022.
Angela juga, mengaku, dalam proses pendataan pihaknya juga menemukan tantangan. Petugas mengalami kesulitan jika tidak ada orang di rumah saat dilakukan pendataan. Meski demikian, petugas akan berusaha bertemu dengan responden di setiap waktu.
Karena itu, Angela juga meminta kepada para kepala desa/lurah untuk menghimbau kepada keluarha yang bersangkutan, jika hendak keluar rumah untuk menyampaikan kepada tetangga jika ada petugas yang berkunjung dan meninggalkan nomor telepo yang bisa dihubungi untuk membuat janji bertemu dalam periode 15 Oktober-14 November 2022.
"Tahun depan data ini akan diolah. Setelah diolah, hasilnya akan dimatch, dicrosscheck antara data yang dikumpulkan petugas dan informasi dari Ketua RT. Setelah itu dilakukan Musdeskel atau Forum Konsultasi Publik (FKP). Jadi kegiatan Pendataan Awal tahun ini menentukan dan akan berlanjut sampai tahun depan,"terangnya.
Baca juga: Sorgum LAUT Manggarai Timur Jadi Kebutuhan Penanganan Stunting di Manggarai Barat
"Musdeskel atau FKP membahas hasil pengolahan dan membandingkan dengan informasi dari Ketua RT dan menambahkan keluarga sangat miskin dan miskin yang terlewat. Sahkan dengan Berita Acara menjadi hasil final. Selanjutnya hasil final Regsosek pada tahun 2023 diintegrasikan dengan data-data lain sehingga nantinya terintegrasi berdasarkan NIK,"sambungnya.
Angela juga menjelaskan, sehingga terwujudnya satu data program perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat. Dan dibagi pakai kan.
Angela juga meminta kepada camat desa/lurah serta semua perangkat desa serta seluruh masyarakat untuk menyukseskan pendataan awal Regsosek tahun 2022. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS