Berita Nasional
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Lukas Enembe Undang KPK ke Jayapura: Saya Tidak Mau Tinggalkan Papua
Pasca ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi, Gubernur Papua, Lukas Enembe menyatakan tidak akan tinggalkan Papua selama kasus itu belum tuntas.
POS-KUPANG.COM - Pasca ditetapkan jadi Tersangka Korupsi, Gubernur Papua, Lukas Enembe menyatakan tidak akan tinggalkan Papua selama kasus itu belum tuntas di tangan aparat penegak hukum.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum Lukas Enembe, Roy Rening, Roy Rening di Swiss Belhotel Jayapura, Rabu 14 September 2022 malam.
"Bapak (Lukas Enembe) tidak akan keluar dari Papua. Bapak tetap di sini, karena tidak merasa nyaman jika berangkat keluar," ujar Roy Rening.
Sikap tegas Gubernur Papua itu setelah ia dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan keuangan negara di daerah itu.
Baca juga: Diincar KPK, Bupati Mamberamo Lari ke Papua Nugini, Gubernur Lukas Enembe pun Kini Jadi Tersangka
Lukas Enembe mengatakan, dirinya tidak akan tinggalkan wilayah Papua hingga kasus yang menjeratnya selesai diproseshukumkan.
"Saya tidak akan ke Jakarta walaupun dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pemeriksaan," ujar Roy Rening.
Sebaliknya, Lukas Enembe mengundang KPK untuk melakukan pemeriksaan di kediamannya di Jayapura.
"Bapak (Lukas Enembe--red) tidak akan keluar Papua. Bapak tetap di sini, karena tidak merasa nyaman jika nanti berangkat keluar," kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Roy Rening di Swiss Belhotel Jayapura, Rabu 14 September 2022 malam.

Sikap Lukas Enembe itu bukan tanpa alasan. Dalam beberapa waktu terakhir ia memang sedang sakit. Kesehatannya terganggu.
Untuk membuktikan bahwa Lukas Enembe sakit, Roy Rening juga telah menyerahkan surat sakit kepada perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob Kotaraja, Jayapura, Papua.
"Saat kami (Tim Kuasa Hukum) bertemu KPK, mereka berikan dua opsi. Mau periksa di Jakarta boleh. Diperiksa di Papua juga boleh," kata Roy.
"Rakyat juga menolak Lukas Enembe diperiksa di Jakarta," jelasnya.
Menurut Roy, masyarakat telah berkomitmen untuk tidak mengizinkan Lukas Enembe keluar dari kediamannya di Koya, Kota Jayapura.
Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Ditetapkan Tersangka Dugaan Gratifikasi, Kuasa Hukum Protes
"Masyarakat sudah komitmen tidak izinkan bapak keluar dari Koya."
"Bapak taat hukum silakan KPK datang," kata Roy.
Roy mempersilakan KPK ke Kota Jayapura, tepatnya ke rumah Lukas Enembe, jika ingin serius melakukan pemeriksaan.
"Ya, kalau KPK betul-betul mau periksa bapak gubernur silakan ke Jayapura."
"Saya kira bapak tidak akan keluar dari kediamanya, silakan mereka (KPK) ke Koya, Kota Jayapura," jelasnya.
Dengan demikian tim dari KPK bisa melihat secara langsung kondisi kesehatan Lukas Enembe.
Baca juga: Respons KPK Soal Lukas Enembe Ngotot Berobat di Luar Negeri: Indonesia Tidak Kekurangan Dokter Hebat
KPK Jadwalkan Ulang Panggil Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali melakukan pemanggilan terhadap tersangka dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua Lukas Enembe setelah urung memenuhi pemanggilan pertama.
Wakil Ketua KPK Alexander Marawata mengatakan, mekanisme pemanggilan terhadap tersangka yang sudah masuk penyidikan memang sejatinya dilakukan berulang jika di panggilan pertama berhalangan.
Diketahui, tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan pertama terhadap Lukas Enembe, namun Gubernur Papua itu tak bisa hadir karena sedang sakit.
Baca juga: Honor Belum Cair, Gubernur Lukas Enembe Minta Maaf Para Sopir PON XX Papua, Tanggungjawab Pusat
"Seperti biasa, ketika dipanggil pertama ybs menyatakan sakit, dan tidak bisa memenuhi panggilan KPK, kita akan panggil lagi. kan seperti itu," kata Alexander saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip Kamis 15 September 2022.
Hal tersebut juga kata Alexander sesuai dan tertuang dalam ketentuan peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kendati demikian, Alexander belum memerinci kapan tim penyidik KPK bakal melakukan pemanggilan selanjutnya terhadap Lukas Enembe.
"Jadi, kita ikuti saja ketentuan peraturan sesuai dengan KUHAP, ya," ujar dia.
Sebelumnya, dilansir Tribun-Papua.com, Lukas Enembe batal menghadiri pemeriksaan oleh KPK di Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, Senin 12 September 2022.
Tak hadirnya Gubernur Lukas Enembe karena masih dalam keadaan sakit.
Hal ini dikatakan Juru Bicara Gubernur Lukas Enembe, Rifai Darus, di hadapan simpatisan yang berkumpul di depan Mako Brimob.
Simpatisan Gubernur Lukas Enembe yang mencapai ratusan tersebut memadari jalan utama arah Kotaraja Dalam.
"Gubernur Lukas Enembe belum pulih betul. masih sakit, dan kakinya bengkak sehingga kesulitan untuk jalan," kata Rifai kepada simpatisan.
"Karena kondisi yang tidak memungkinkan, Gubernur Lukas tidak bisa memenuhi panggilan KPK," sambungnya.
Walau Gubernur Lukas Enembe tak bisa hadir, orang nomor satu di Bumi Cenderawasih tersebut diwakili oleh kuasa hukumnya yaitu Stephanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin.
Baca juga: Diincar KPK, Bupati Mamberamo Lari ke Papua Nugini, Gubernur Lukas Enembe pun Kini Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua, Rabu 14 September 2022.
Wakil Ketua KPK Alexander Marawata mengatakan, penetapan tersangka terhadap Lukas Enembe didasari atas perkembangan informasi dan bukti yang didapatkan.
"Ketika media sudah ramai dan kami diam saja, ya, rasanya kan aneh juga. Dan saya sampaikan pada sore hari ini bahwa benar, betul, bahwa KPK sudah menetapkan LE sebagai tersangka," kata Alexander dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS