Korupsi PDAM Tirta Lontar
Bupati Kupang Dukung Kejari Kupang Tangani Kasus PDAM Tirta Lontar
Bupati Kupang mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Kejari Kupang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Melihat penanganan kasus penyertaan modal bagi PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang Bupati Kupang mendukung proses hukum yang saat ini berjalan.
Bupati Kupang Korinus Masneno kepada Wartawan di ruang kerjanya, Sabtu 30 April 2022 menegaskan dirinya memberikan dukungan penuh kepada Kejari Kupang.
Kata dia Kejaksaan Negeri Oelamasi harus melakukan proses hukum secara maksimal terhadap para tersangka yang merugikan negara Rp 6,5 miliar.
Baca juga: Puluhan Warga Binaan Lapas Ende Terima Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2022
Sperti yang diketahui bersama sebelumnya kejaksaan negeri Kabupaten Kupang telah menetapkan 8 tersangka kasus dugaan korupsu PDAM pada tahun 2015-2016 sebesar 6,5 Miliar rupiah.
Dua dari 8 tersangka telah ditahan yakni Yunias Laiskodat sekali konsultan perencana dan pengawas serta David Lape Rihi sebagai kontraktor pelaksana.
Maka itu Bupati Kupang mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi oleh Kejari Kupang sebab sebagai pemerintah harus mendukung sepenuhnya agar kasus itu diproses secara tuntas.
Baca juga: Prabowo Ziarah ke Makam Gus Dur Setelah Silaturahmi dengan Gubernur Jatim
Ia berharap Kejaksaan Negeri Oelamasi dapat memproses kasus korupsi itu secara baik dan seadil-adilnya demi tercapainya pembangunan di Kabupaten Kupang.
“Kami serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum dan kami percaya bahwa yang salah pasti terbukti bersalah dan yang benar menjadi benar, tidak mungkin yang salah kita kasih benar dan yang benar kita kasih salah,” tegasnya.
Bagi dia apabila orang tidak melakukan kesalahan dalam suatu kasus maka apapun kesulitan yang dihadapi bisa dilalui secara bersama.
Baca juga: Kemenkes Minta Warga Waspada Penyakit Hepatitis Misterius
“Kita dukung proses ini secara baik agar semuanya menjadi terang, siapa yang bersalah untuk diproses secara hukum,” kata Bupati Korinus Masneno.(cr9)