Berita Nasional
Bripka RR Mulai Lawan Putri Candrawathi: Tak Ada Pelecehan Seksual di Magelang! Begini Faktanya
Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo, semakin terjepit. Pasalnya, Bripka RR mulai berani membuat perlawanan, dengan membeberkan fakta apa adanya.
"Jadi menurut RR, kejadian di Magelang itu, tidak seperti yang dibayangkan. Dia tidak melihat dan tidak tahu adanya pelecehan ke Ibu," kata Erman.
Baca juga: Ferdy Sambo Makan Banyak Korban, Kini Satu Per Satu Perwira Polisi Dipecat dari Korps Bhayangkara
Seperti diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir polisi sudah menetapkan lima tersangka.
Lima tersangka itu, masing-masing Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, dua ajudannya yakni Bripka RR dan Bharada E serta Kuat Maruf. Kuat Maruf merupakan sopir sekaligus asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo.
Mereka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan biasa, junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang permufakatan jahat.
Dengan ancaman hukuman, pidana mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun (*)
Berita Lain Terkait Ferdy Sambo
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Bripka-RR-bongkar-fakta-di-Magelang.jpg)