Berita Nasional

Ini Daftar Nama 11 Anggota Polri Yang Dibebaskan, Setelah Ditahan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebanyak 11 anggota Polri kini telah dilepas setelah ditahan karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
UBAH KETERANGAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta tentang Bharada E yang mau mengubah keterangannya tentang kasus pembunuhan Brigadir J yang direncanakan Ferdy Sambo. 

POS-KUPANG.COM - Sebanyak 11 anggota Polri kini telah dilepas setelah ditahan karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat pada Jumat 8 Juli 2022.

Pembunuhan itu sendiri direncanakan oleh mantan Kadiv propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Sementara 11 personel polisi itu teridentifikasi terlibat dalam skenario pembunuhan tersebut.

Namun setelah menjalani pemeriksaan intensif, 11 anggota Polri itu akhirnya dilepas kembali. Kini mereka ditempatkan pada Pelayanan Markas Mabes Polri atau tidak lagi pada jabatan sebelumnya.

Untuk diketahui, sejak kasus pembunuhan Brigadir J itu mencuat, hampir 100 personel polisi harus berurusan dengan kode etik kepolisian.

Baca juga: Kapolri Blak-blakan Soal Kasus Brigadir J, Awalnya Penyidik Takut Sama Ferdy Sambo, Sekarang Tidak

Pasalnya, aparat penegak hukum itu diduga terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang dirancang oleh Irjen Ferdy Sambo.

Pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat itu terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri yang ditempati Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat 8 September 2022 lalu.

DIBERHENTIKAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberhentikan tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria dan Komplol Chuck Putranto, karena terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J
DIBERHENTIKAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberhentikan tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria dan Komplol Chuck Putranto, karena terlibat obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J (POS-KUPANG.COM)

Pasca pembunuhan itu, tak sedikit polisi yang diduga terlibat, baik itu dengan merusak tempat kejadian perkara (TKP), merencanakan skenario baru atau pun menghilangkan sejumlah barang bukti.

Bahkan polisi-polisi itu terlibat dalam Obstruction of Justice, sehingga menyulitkan polisi dalam memroseshukumkan kasus tersebut.

Oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus itu sempat diamankan di tempat khusus. Namun setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, akhirnya dilepas kembali, termasuk 11 anggota polri tersebut.

Kini 11 personel Polri yang sempat ditahan di tempat khusus di Mako Brimob itu telah dibebaskan. Mereka sudah kumpul kembali bersama keluarga dan kini menghirup udara bebas

11 Personel polisi itu telah bertugas kembali sebagai anggota Polri, namun tidak lagi bertugas pada jabatan sebelumnya.

Mereka menjalankan tugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

"Yang di-patsus-kan, kalau enggak salah sudah selesai semuanya, kecuali tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 9 September 2022 dikutip dari Kompas.com.

Pihaknya juga mengatakan, meski 11 personel itu sudah kembali bertugas tetapi mereka masih dibawah pengawasan.

Baca juga: Ferdy Sambo Makan Banyak Korban, Kini Satu Per Satu Perwira Polisi Dipecat dari Korps Bhayangkara

Dari sebelas orang tersebut, tiga diantaranya merupakan perwira tinggi Polri.

Sebelas orang tersebut ditempatkan di tempat khusus berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim khusus Kapolri.

"Kemudian yang melakukan pelanggaran, sebelas dilaksanakan penempatan khusus, yang tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob Polri," kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto, Selasa 9 Agustus 2022, sebagaimana dilansir Tribunnews sebelumnya.

Berikut daftar nama 11 personel Polri yang sempat dipatsuskan dan kini bebas:

Patsus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat:

Brigjen Benny Al, Karo Provos Divisi Propam Polri;

Kombes Susanto, Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri;

AKBP Jerry Raymond Siagian, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya;

Kombes Budhi Herdi Susianto, Kapolres Jakarta Selatan;

Patsus di Provos Divisi Propam Polri:

AKBP Ari Cahya Nugraha, Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri;

AKBP Ridwan R Soplanit, Kasat Reskrim Polres Jaksel;

AKP Rifaizal Samual, Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel;

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Handik Zusen;

Kasubdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan Syah;

Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto;

Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.

Baca juga: Kasus Pelecehan Putri Candrawathi Tak Masuk Akal: Usai Kejadian, Kok Korban yang Cari Brigadir J?

SUASANA TKP - Suasana terkini di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan di rumah pribadi Ferdy Sambo yang letaknya tak jauh dari Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo. Rekonstruksi ini berlangsung Selasa 30 Agustus 2022.
SUASANA TKP - Suasana terkini di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan di rumah pribadi Ferdy Sambo yang letaknya tak jauh dari Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo. Rekonstruksi ini berlangsung Selasa 30 Agustus 2022. (Tribunnews.com)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada sebanyak 35 personel melakukan pelanggaran kode etik profesi.

"Irjen satu personel, Brigjen Pol tiga personel, Kombes Pol enam personel, AKBP tujuh personel dan Kompol empat personel."

"Selain itu, AKP lima personel, Iptu dua personel, Ipda satu personel, Bripka satu personel, Brigadir Polisi satu personel, Briptu dua personel, dan Bharada dua personel."

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Praobowo mengatakan itu dalam rapat di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 24 Agustus 2022, sebagaimana dilansir Tribunnews.

Kapolri menambahkan, dari ke-35 personel, 18 anggota saat ini sudah ditempatkan di patsus.

Dari 18 anggota itu, tujuh diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. (*)

Berita Lain Terkait Ferdy Sambo

Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved