Berita Nasional
Ini Daftar Nama 11 Anggota Polri Yang Dibebaskan, Setelah Ditahan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebanyak 11 anggota Polri kini telah dilepas setelah ditahan karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat
Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.
Baca juga: Kasus Pelecehan Putri Candrawathi Tak Masuk Akal: Usai Kejadian, Kok Korban yang Cari Brigadir J?

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada sebanyak 35 personel melakukan pelanggaran kode etik profesi.
"Irjen satu personel, Brigjen Pol tiga personel, Kombes Pol enam personel, AKBP tujuh personel dan Kompol empat personel."
"Selain itu, AKP lima personel, Iptu dua personel, Ipda satu personel, Bripka satu personel, Brigadir Polisi satu personel, Briptu dua personel, dan Bharada dua personel."
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Praobowo mengatakan itu dalam rapat di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 24 Agustus 2022, sebagaimana dilansir Tribunnews.
Kapolri menambahkan, dari ke-35 personel, 18 anggota saat ini sudah ditempatkan di patsus.
Dari 18 anggota itu, tujuh diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. (*)
Berita Lain Terkait Ferdy Sambo
Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS