Berita Nasional

Ini Daftar Nama 11 Anggota Polri Yang Dibebaskan, Setelah Ditahan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebanyak 11 anggota Polri kini telah dilepas setelah ditahan karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
UBAH KETERANGAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap fakta tentang Bharada E yang mau mengubah keterangannya tentang kasus pembunuhan Brigadir J yang direncanakan Ferdy Sambo. 

Kanit 2 Jatanras Polda Metro Kompol Abdul Rohim.

Baca juga: Kasus Pelecehan Putri Candrawathi Tak Masuk Akal: Usai Kejadian, Kok Korban yang Cari Brigadir J?

SUASANA TKP - Suasana terkini di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan di rumah pribadi Ferdy Sambo yang letaknya tak jauh dari Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo. Rekonstruksi ini berlangsung Selasa 30 Agustus 2022.
SUASANA TKP - Suasana terkini di tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan di rumah pribadi Ferdy Sambo yang letaknya tak jauh dari Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo. Rekonstruksi ini berlangsung Selasa 30 Agustus 2022. (Tribunnews.com)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap ada sebanyak 35 personel melakukan pelanggaran kode etik profesi.

"Irjen satu personel, Brigjen Pol tiga personel, Kombes Pol enam personel, AKBP tujuh personel dan Kompol empat personel."

"Selain itu, AKP lima personel, Iptu dua personel, Ipda satu personel, Bripka satu personel, Brigadir Polisi satu personel, Briptu dua personel, dan Bharada dua personel."

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Praobowo mengatakan itu dalam rapat di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu 24 Agustus 2022, sebagaimana dilansir Tribunnews.

Kapolri menambahkan, dari ke-35 personel, 18 anggota saat ini sudah ditempatkan di patsus.

Dari 18 anggota itu, tujuh diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus Brigadir J. (*)

Berita Lain Terkait Ferdy Sambo

Ikuti Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved