Berita Nasional
Ini Daftar Nama 11 Anggota Polri Yang Dibebaskan, Setelah Ditahan dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sebanyak 11 anggota Polri kini telah dilepas setelah ditahan karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat
POS-KUPANG.COM - Sebanyak 11 anggota Polri kini telah dilepas setelah ditahan karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat pada Jumat 8 Juli 2022.
Pembunuhan itu sendiri direncanakan oleh mantan Kadiv propam Polri, Irjen Ferdy Sambo. Sementara 11 personel polisi itu teridentifikasi terlibat dalam skenario pembunuhan tersebut.
Namun setelah menjalani pemeriksaan intensif, 11 anggota Polri itu akhirnya dilepas kembali. Kini mereka ditempatkan pada Pelayanan Markas Mabes Polri atau tidak lagi pada jabatan sebelumnya.
Untuk diketahui, sejak kasus pembunuhan Brigadir J itu mencuat, hampir 100 personel polisi harus berurusan dengan kode etik kepolisian.
Baca juga: Kapolri Blak-blakan Soal Kasus Brigadir J, Awalnya Penyidik Takut Sama Ferdy Sambo, Sekarang Tidak
Pasalnya, aparat penegak hukum itu diduga terlibat dalam skenario pembunuhan Brigadir J yang dirancang oleh Irjen Ferdy Sambo.
Pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat itu terjadi di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri yang ditempati Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat 8 September 2022 lalu.

Pasca pembunuhan itu, tak sedikit polisi yang diduga terlibat, baik itu dengan merusak tempat kejadian perkara (TKP), merencanakan skenario baru atau pun menghilangkan sejumlah barang bukti.
Bahkan polisi-polisi itu terlibat dalam Obstruction of Justice, sehingga menyulitkan polisi dalam memroseshukumkan kasus tersebut.
Oknum polisi yang diduga terlibat dalam kasus itu sempat diamankan di tempat khusus. Namun setelah menjalani pemeriksaan secara intensif, akhirnya dilepas kembali, termasuk 11 anggota polri tersebut.
Kini 11 personel Polri yang sempat ditahan di tempat khusus di Mako Brimob itu telah dibebaskan. Mereka sudah kumpul kembali bersama keluarga dan kini menghirup udara bebas
11 Personel polisi itu telah bertugas kembali sebagai anggota Polri, namun tidak lagi bertugas pada jabatan sebelumnya.
Mereka menjalankan tugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
"Yang di-patsus-kan, kalau enggak salah sudah selesai semuanya, kecuali tersangka tindak pidana, secara pidananya kan ditahan," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 9 September 2022 dikutip dari Kompas.com.
Pihaknya juga mengatakan, meski 11 personel itu sudah kembali bertugas tetapi mereka masih dibawah pengawasan.
Baca juga: Ferdy Sambo Makan Banyak Korban, Kini Satu Per Satu Perwira Polisi Dipecat dari Korps Bhayangkara