PPPK 2025

Usulan Formasi Sudah Dibuka 1 Agustus 2025,Ini Aturan & Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Pengusulan formasi sudah dimulai 1 Agustus 2025, Ini Aturan dan Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/VIANEY GUNU GOKOK
MEKANISME PENGANGKATAN PPPK PARUH WAKTU - Para tenaga PPPK Kabupaten TTS saat acara penyerahan SK Pengangkatan PPPK Tahap I Tahun 2025, Senin (14/7/2025). Usulan Formasi Sudah Dibuka 1 Agustus 2025,Ini Aturan & Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025. 

POS-KUPANG.COM - Info terkini, Pengusulan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 sudah dimulai 1 Agustus 2025.

 Ini Aturan dan Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025 yang perlu diketahui.

BKN memberi deadline atau batas akhir Pengusulan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 yakni tanggal 20 Agustus 2025.

Instansi dapat mengusulkan formasi PPPK Paruh Waktu 2025 bagi honorer yang tidak mendapatkan formasi pada seleksi tahun 2024 lalu, bukan pelamar baru.

Baca juga: Fokus PPPK, Pemerintah Batasi Rekrutmen CPNS di Tahun 2025, Ini Alasannya

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif, mengatakan bahwa proses Pengusulan Formasi PPPK Paruh Waktu 2025 sudah dimulai sejak 1 Agustus 2025 dan berakhir pada 20 Agustus 2025 nanti.

Zudan Arif menegaskan tidak akan memberi perpanjangan waktu untuk proses ini.

Instansi yang tidak mengusulkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK Paruh Waktu. Simak ketentuan pengadaan dan mekanisme pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu 2025.

Berikut Aturan Pengadaan PPPK Paruh Waktu 2025

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah pegawai aparatur sipil negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu. Mereka juga diberi upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK Paruh waktu 2025 ini dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024, baik PPPK maupun CPNS tapi tidak lulus mengisi formasi.

Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Baca juga: BKN Pastikan 3 Kategori Honorer Tidak Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Alasannya

Selanjutnya, kriteria pelamar dan pengisian formasi PPPK diprioritaskan secara berurutan. Ini juga mempertimbangkan kebutuhan dan ketersediaan anggaran.

Perlu diingat, pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu disampaikan melalui layanan elektronik BKN, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

BKN telah merilis informasi mengenai jabatan PPPK Paruh Waktu 2025 yang dapat diusulkan, di antaranya yaitu:

Guru
Tenaga Kesehatan
Tenaga Teknis lainnya:Pengelola Umum Operasional
Operator Layanan Operasional
Pengelola Layanan Operasional
Penata Layanan Operasional
Mengenai status kepegawaian, nantinya PPPK Paruh Waktu akan ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor identitas pegawai ASN.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved