Berita Manggarai Timur
Partai Koalisi ASET Usung Heremias Dupa dan Siprianus Habur Berlaga Rebut Kursi Lowong Wabup Matim
Adapun kursi Wabup Matim saat ini lowong, setelah Wabup Matim Jaghur Stefanus meninggal dunia pada bulan Maret 2022 lalu karena sakit
Penulis: Robert Ropo | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG- Tiga partai Koalisi yakni Partai Amanat Nasional atau PAN, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Bulan Bintang (PBB) mengusung Heremias Dupa dan Siprianus Habur untuk mengikuti pemilihan guna mengisi kekosongan jabatan Wakil Bupati (Wabup) Manggarai Timur (Matim) yang lowong.
Adapun kursi Wabup Matim saat ini lowong, setelah Wabup Matim Jaghur Stefanus meninggal dunia pada bulan Maret 2022 lalu karena sakit. Karena itu secara regulasi pengisian kekosongan jabatan Wabup bisa dilakukan, jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
Sedangkan dengan meninggalnya Almarhum Jaghur Stefanus masih terhitung 23 bulan atau hampir 2 tahun sejak dilantiknya paket Agas Andreas-Jaghur Stefanus (ASET) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Matim periode 2019-2024 pada 14 Febuari 2019 lalu.
Terkait proses pemilihan ini juga, DPRD sudah membentuk Panitia Pemilihan Wabup Matim Sisa Masa Jabatan 2019-2024 pada tanggal 7 Juni 2022 lalu. Dan setelah dilakukan penyusunan program dan kegiatan Pemilihan, Rabu 7 September 2022 dilakukan pengumuman pendaftaran Calon Wabup Matim.
Rapat pengumuman ini dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Heremias Dupa didampingi Wakil Ketua Panitia Bernadus Nuel dan Damu Damianus didampingi Sekertaris Panitia dan 9 anggota panitia.
Baca juga: Mengisi Kekosongan Kursi Wabup Manggarai Timur, Siprianus Habur Direstui Sekjen PBB
Turut hadir juga Bakal Calon, Siprianus Habur politisi PKB, utusan Koalisi Paket ASET, dan sejumlah anggota DPRD Matim serta sejumlah pimpinan OPD.
Dalam sambutanya saat membuka kegiatan tersebut, Heremias menerangkan, sesuai dengan ketentuan pasal 23 huruf b Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan tugas dan wewenang memilih Bupati/Wakil Bupati dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
Karena itu, Lembaga DPRD telah membentuk Panitia Pemilihan Wabup Matim sisa Masa Jabatan 2019-2024 melalui keputusan DPRD nomor 16/DPRD/2022 pada tanggal 8 Juni 2022.
Ada dua kegiatan/tugas dari Panitia Pemilihan mulai dari Tahapan Persiapan berupa Pembentukan Panitia Pemilihan, Penyusunan Program, Kegiatan dan Jadwal Pemilihan Wakil Bupati, Pengumuman Pendaftaran Calon Wakil, Pendaftaran Calon, Penelitian persyaratan administrasif, Perbaikan kekurangan dokumen Calon, Penetapan Calon, Pengundian Nomor Urut Calon, Melaporkan Calon Wakil Bupati yang telah ditetapkan dalam rapat Paripurna.
Tahapan Pelaksanaan yakni menyelenggarakan penyampaian Visi dan Misi Calon Wakil Bupati Manggarai Timur yang sudah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Matim, menyelenggarakan Pemungutan Suara dan Penetapan Calon Wakil Bupati menjadi Wakil Bupati Terpilih dilanjutkan dengan Paripurna Istimewa pengumuman Wabup terpilih.
Baca juga: Panitia Buka Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Wakil Bupati Manggarai Timur
Menurutnya agenda ini menjadi kerangka penting kerja Panitia pemilihan. Karena itu diharapkan doa dan dukungan agar kegiatan pemilihan ini berjalan dengan lancar hingga penetapan Calon Wakil Bupati terpilih nantinya.
Ketika ditanya bagaimana independensi Panitia Pemilihan, jika Ketua Panitia juga ikut mendaftarkan diri sebagai Calon Wabup, Kata Heremias, sesuai aturan yang ada, jika calonkan diri dan ikut mendaftar, maka ia mengundurkan diri dari Panitia dan ketua Panitia.
Dirinya siap mengundurkan diri jika sudah memasuki tahap selanjutnya, sementara tahapan pengumanan pendaftaran calon bisa diperkenankan bagi bakal calon untuk menjadi panitia.
Heremias juga memastkan dirinya akan siap mendaftar menjadi Calon Wakil Bupati. "saya pasti daftar,"ujarnya.