Berita Manggarai Timur
Panitia Buka Pengumuman Pendaftaran Bakal Calon Wakil Bupati Manggarai Timur
Adapun kursi Wabup Manggarai Timur kosong, setelah Wabup Periode 2019-2024 Almarhum Jaghur Stefanus meninggal dunia karena menderita sakit
Penulis: Robert Ropo | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG- Panitia pemilihan Wakil Bupati Manggarai Timur pengisian sisa waktu Periode 2019-2024 akan melakukan pengumuman pendaftaran Bakal Calon Wabup Manggarai Timur.
"Besok (hari ini, red) Panitia membuka pengumuman untuk pendaftaran bagi Bakal Calon Wakil Bupati pengisian sisa waktu jabatan Wabup. Rencana kita buka pendaftaran dalam waktu 1 atau 2 hari,"jelas Wakil Ketua Panitia Pemilihan Wakil Bupati Pengisian Sisa Waktu Periode 2019-2024, Damu Damianus, Selasa 6 September 2022 malam.
Adapun kursi Wabup Manggarai Timur kosong, setelah Wabup Periode 2019-2024 Almarhum Jaghur Stefanus meninggal dunia karena menderita sakit pada Rabu 30 Maret 2022 malam lalu.
Karena secara regulasi, pengisian kekosongan jabatan Wabup bisa dilakukan, jika sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan.
Sedangkan dengan meninggalnya Almarhum Jaghur Stefanus masih terhitung 23 bulan atau hampir 2 tahun sisa masa Jabatan sejak dilantiknya paket Agas Andreas-Jaghur Stefanus (ASET) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Matim periode 2019-2024 pada 14 Febuari 2019 lalu.
Baca juga: Mengisi Kekosongan Kursi Wabup Manggarai Timur, Siprianus Habur Direstui Sekjen PBB
Dengan sisa waktu yang masih begitu banyak artinya Manggarai Timur masih bisa dilakukan pemilihan kembali Wakil Bupati untuk mengisi kekosongan itu.
Dijelaskan Damu, setelah semua Bakal Calon dari tiga partai Koalisi yakni Partai Amanat Nasional atau PAN, Partai Bulan Bintang atau PBB dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sudah mendaftar, selanjutnya semua Balon melakukan pemberkasan dokumen, dan selanjutnya Panitia akan melakukan verifikasi dokumen masing-masing Balon Wabup.
"Jika semua dokumen Balon sudah lengkap dan memenuhi syarat, maka selanjutnya Balon yang bersangkutan disuruh untuk mengundurkan diri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Setelah sudah mengundurkan diri, maka selanjutnya panitia akan menetapkan Calon yang siap untuk mengikuti proses Pemilihan Wakil Bupati,"terangnya.
Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh Pos Kupang, ada dua orang nama dari ketiga partai Koalisi itu yang diusung dan akan mendaftarkan diri ke Panitia Pemilihan. Adapun 2 nama yang tersebut yakni Heremias Dupa, politisi PAN dan Siprianus Habur, politisi PBB.
Sedangkan PKS yang juga merupakan partai Koalisi pengusung Paket ASET, berdasarkan informasi, nampaknya Legowo untuk tidak mengusung kadernya sebagai Balon Wabup ke Panitia Pemilihan.
Baca juga: Bupati Agas Tidak Punya Kriteria Khusus Calon Wabup Manggarai Timur
Sementara itu, Ketua DPD PKS Manggarai Timur Abubakar Nasidin, belum berhasil dikonfirmasi terkait informasi bahwa PKS Legowo tidak mencalonkan Kadernya dalam Balon Wabup ini, meskipun sudah dikirim melalui pesan WatsApp maupun ditelpon belum dibalas atau diangkat. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS