Berita Nasional
Kapolri Pastikan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Transparan, Tak Akan Ada yang Ditutup-tutupi
Tabir pembunuhan Brigadir Yosua alias Nofryansah Yosua Hutabarat yang awalnya ditutup-tutupi, kini terungkap satu per satu. Ini berkat Kapolri tegas.
POS-KUPANG.COM - Tabir pembunuhan Brigadir Yosua alias Nofryansah Yosua Hutabarat yang awalnya ditutup-tutupi, kini terungkap satu per satu. Terbongkarnya kasus ini tak lepas dari ketegasan sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam menangani kasus tersebut.
Sejak awal Kapolri memang telah menyatakan bahwa akan menangani kasus tersebut secara transparan, tanpa ada yang ditutup-tutupi. Sikap ini juga akan dilakukan saat rekonstruksi yang sedianya dilaksanakan di TKP kasus pembunuhan, Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo.
Sesuai rncana, Tim Khusus Mabes Polri akan menggelar rekontruksi kasus tersebut, pada hari Selasa 30 Agustus 2022. Pada saat itu Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo berjanji akan melakukannya secara transparan.
"Semuanya transparan, tidak ada yang kita tutupi. Kita proses sesuai dengan fakta dan itu janji kita," tandas Kapolri kepada wartawan di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, Minggu 28 Agustus 2022.
Baca juga: Hasil Survei IPI, Brigadir Yosua Dibunuh Karena Faktor Tertentu, Kapolri Ungkap Dua Motif Utama
Meski begitu, mantan Kabareskrim Polri ini enggan merinci terkait proses rekontruksi yang akan menghadirkan lima tersangka karena sudah masuk teknis penyidikan.
"Itu teknis ya itu biar diserahkan ke penyidik yang penting saya doakan kalau kita semua tetap seperti komitmen kita," jelasnya.
Sebelumnya, Polri menyatakan akan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP), Rumah Dinas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel).

Rekonstruksi ini dilakukan terkait dengan tewasnya Brigadir Yoshua alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri itu.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan rekonstruksi rencananya digelar pada Selasa 30 Agustus 2022.
Informasi itu, kata Dedi, disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi.
"Informasi kedua dari Pak Dirtipidum rencana pada Selasa 30 Agustus akan dilaksanakan rekonstruksi di TKP Duren Tiga," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat 26 Agustus 2022.
Dedi menuturkan rencananya rekonstruksi itu akan menghadirkan lima tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf, dan Putri Chandrawati.
"Menghadirkan seluruh tersangka, lima orang yang sudah ditetapkan tersangka," ujarnya.
Tak hanya para tersangka, Dedi menyebut pihaknya juga bakal menghadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
"Selain menghadirkan lima tersangka juga didampingi pengacara, nanti bersama ikut di dalam menyaksikan rekonstruksi tersebut adalah JPU," ucapnya.
Baca juga: Nasib Irjen Ferdy Sambo Ternyata Bukan di Tangan Kapolri Tapi Presiden Jokowi, Simak Ulasan Ini
Selain itu, Dedi memastikan Komnas HAM dan Kompolnas juga hadir dalam rekonstruksi itu terkait tranparansi dan objektifitas.
"Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transpanan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas," ungkapnya.
"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektifitas kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," sambung Dedi.
Kenapa Putri tak Ditahan?
Terungkap peran istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun polisi belum juga menahan Putri setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih sekitar 12 jam.
Kenapa Putri Chandrawathi tidak dimasukkan ke dalam penjara seperti tahanan lainnya?
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menghentikan pemeriksaan sementara terhadap Putri dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.
"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat 26 Agustus 20222.
Dedi menjelaskan pemeriksaan terhadap Putri bakal dilanjutkan pada 31 Agustus mendatang.
Sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: Terkuak Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Kapolri Singgung Martabat Keluarga
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.
Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat 19 Agustus 2022.
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.
Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.
Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.
Penasihat Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) Saor Siagian angkat suara soal belum ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, setelah diperiksa penyidik Polri.
Ia menilai secara normatif seharusnya Putri Candrawathi ditahan karena dilihat dari rekam jejaknya.
“Kan dia membuat skenario baru, merusak barang bukti, kelihatannya cara atau tindakan itu masih berpotensi dilakukan, tetapi saat diperiksa ada alasan lagi,” ujarnya, Sabtu 27 Agustus 2022.
Baca juga: MENGEJUTKAN! Ferdy Sambo Siap Pasang Badan Bebaskan Bharada E dari Penjara, Begini Kata Kapolri
Ia melihat penahanan terhadap Putri Candrawathi perlu dilakukan atas nama keadilan bagi tersangka mengingat tersangka lainnya ditahan, serta keadilan bagi publik dan media yang berkontribusi mengungkap kasus ini supaya terang benderang.
“Kalau publik atau pers tidak menjaga kasus ini adalah kegelapan, ini yang kita bilang (perlu) sensitivitas dari penyidik,” ucapnya.
Menurut Saor, jika alasan kesehatan, rutan di Indonesia punya standar HAM, apalagi kasus ini penting, sehingga kepolisian pasti menerapkan standar yang tinggi.
Ia menduga, Putri Candrawathi belum ditahan bagian dari teknik karena akan dikonfrontasi. Kendari demikian, ia menegaskan tidak ada alasan untuk tidak ditahan.
“(Kalau seperti ini) justru penyidik mempertontokan ketidakadilan kepada tersangka, korban, dan publik, serta berpotensi ada apa,” tutur Saor. (*)
Berita Lain Terkait Ferdy Sambo
Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS