Berita Nasional

Kapolri Pastikan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Transparan, Tak Akan Ada yang Ditutup-tutupi

Tabir pembunuhan Brigadir Yosua alias Nofryansah Yosua Hutabarat yang awalnya ditutup-tutupi, kini terungkap satu per satu. Ini berkat Kapolri tegas.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
UMUMKAN TERSANGKA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan nama Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka karena diduga menjadi pelaku utama pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam, Jumat 8 Juli 2022. Kapolri mengumumkan nama tersangka ini pada Selasa 9 Agustus 2022 malam. 

Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.

"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.

Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.

DULU DAN SEKARANG - Penampilan Putri Candrawathi, istri Ferdy sambo dulu dan sekarang. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat pada Jumat 8 Juli 2022.
DULU DAN SEKARANG - Penampilan Putri Candrawathi, istri Ferdy sambo dulu dan sekarang. Saat ini yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat pada Jumat 8 Juli 2022. (Tribunnews.com)

"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.

Penasihat Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (Tampak) Saor Siagian angkat suara soal belum ditahannya istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, setelah diperiksa penyidik Polri.

Ia menilai secara normatif seharusnya Putri Candrawathi ditahan karena dilihat dari rekam jejaknya.

“Kan dia membuat skenario baru, merusak barang bukti, kelihatannya cara atau tindakan itu masih berpotensi dilakukan, tetapi saat diperiksa ada alasan lagi,” ujarnya, Sabtu 27 Agustus 2022.

Baca juga: MENGEJUTKAN! Ferdy Sambo Siap Pasang Badan Bebaskan Bharada E dari Penjara, Begini Kata Kapolri

Ia melihat penahanan terhadap Putri Candrawathi perlu dilakukan atas nama keadilan bagi tersangka mengingat tersangka lainnya ditahan, serta keadilan bagi publik dan media yang berkontribusi mengungkap kasus ini supaya terang benderang.

“Kalau publik atau pers tidak menjaga kasus ini adalah kegelapan, ini yang kita bilang (perlu) sensitivitas dari penyidik,” ucapnya.

Menurut Saor, jika alasan kesehatan, rutan di Indonesia punya standar HAM, apalagi kasus ini penting, sehingga kepolisian pasti menerapkan standar yang tinggi.

Ia menduga, Putri Candrawathi belum ditahan bagian dari teknik karena akan dikonfrontasi. Kendari demikian, ia menegaskan tidak ada alasan untuk tidak ditahan.

“(Kalau seperti ini) justru penyidik mempertontokan ketidakadilan kepada tersangka, korban, dan publik, serta berpotensi ada apa,” tutur Saor. (*)

Berita Lain Terkait Ferdy Sambo

Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved