Berita Nasional

Kapolri Pastikan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J Transparan, Tak Akan Ada yang Ditutup-tutupi

Tabir pembunuhan Brigadir Yosua alias Nofryansah Yosua Hutabarat yang awalnya ditutup-tutupi, kini terungkap satu per satu. Ini berkat Kapolri tegas.

Editor: Frans Krowin
POS-KUPANG.COM
UMUMKAN TERSANGKA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat mengumumkan nama Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka karena diduga menjadi pelaku utama pembunuhan Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam, Jumat 8 Juli 2022. Kapolri mengumumkan nama tersangka ini pada Selasa 9 Agustus 2022 malam. 

Selain itu, Dedi memastikan Komnas HAM dan Kompolnas juga hadir dalam rekonstruksi itu terkait tranparansi dan objektifitas.

"Kemudian juga agar pelaksanaannya juga berjalan secara transpanan, objektif, dan akuntabel, penyidik juga mengundang Komnas HAM, Kompolnas," ungkapnya.

"Ini sesuai komitmen Kapolri, bahwa seluruh prosesnya ini harus juga untuk menjaga transparansi, objektifitas kita mengundang pengawas dari eksternal yaitu Komnas HAM dan Kompolnas," sambung Dedi.

Kenapa Putri tak Ditahan?

Terungkap peran istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi (PC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun polisi belum juga menahan Putri setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih sekitar 12 jam.

Kenapa Putri Chandrawathi tidak dimasukkan ke dalam penjara seperti tahanan lainnya?

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya menghentikan pemeriksaan sementara terhadap Putri dengan mempertimbangkan kondisi kesehatannya.

"Untuk pemeriksaan PC pada malam hari ini dihentikan dulu karena sudah larut malam dan mengingat juga menjaga kondisi kesehatan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jumat 26 Agustus 20222.

Dedi menjelaskan pemeriksaan terhadap Putri bakal dilanjutkan pada 31 Agustus mendatang.

Sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Baca juga: Terkuak Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J, Kapolri Singgung Martabat Keluarga

Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto.

Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.

"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat 19 Agustus 2022.

Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved