Berita NTT
Atensi Kapolri, Polda NTT dan Polres Jajaran Tangani 13 Kasus dan 22 Tersangka Perjudian
Barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku berupa uang tunai pecahan rupiah, mata uang asing, dadu, ayam hidup, ponsel, kartu ATM
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sepanjang Agustus 2022, Polda NTT bersama Polres Jajaran menangani 13 kasus perjudian dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang.
Barang bukti yang diamankan dari tangan para pelaku berupa uang tunai pecahan rupiah, mata uang asing, dadu, ayam hidup, ponsel, kartu ATM, buku rekening, buku rekapan, layar kuru-kuru, kertas bingo.
Demikian penjelasan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy S.IK. kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 25 Agustus 2022.
Dikatakan Ariasandy bahwa kasus perjudian menjadi atensi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas aksi perjudian sampai ke akarnya.
"Kasus perjudian jadi atensi Kapolri, yang telah ditegaskan dalam apel Kapolda NTT kepada semua polres jajaran, agar serius menyikapi dan menindak tegas berbagai bentuk perjudian di wilayah hukum Polda NTT," tegas Ariasandy.
Baca juga: Tahun 2022 Polres Timor Tengah Utara Ungkap 3 Kasus Judi
Penangkapan dilakukan oleh Polres TTU dengan Nomor Laporan : LP-A/246/VIII/2022/SPKT/Polres TTU/Polda NTT pada tanggal 2 Agustus 2022 dengan tersangka bernama Yeremias Sakunab saat ini dalam proses penyidikan.
Dirinya merincikan, tanggal 18 Agustus 2022, Polsek Kewapante Polres Sikka menggerebek Judi Sabung Ayam dengan barang bukti tiga ekor ayam taji, dan pelakunya diberikan pembinaan.
Selanjutnya tanggal 19 Agustus 2022, Tim Polres Manggarai Barat menggerebek judi kupon putih di Desa Lale, Kecamatan Welak, Kabupaten Mabar dengan tersangka dua orang bernama Barnabas Lantar dan Korianus Utu. Status hukumnya Penyidikan.
Pada tanggal 19 Agustus, Polres Belu membubarkan lokasi perjudian sabung ayam di Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur.
Tanggal 20 Agustus 2022, Polres Ende mengamankan judi online Tayo 99 oleh tersangkanya Maria Melinda Mina alias Lena dan kasusnya dalam proses penyidikan.
Baca juga: Dalam Sehari, Polisi Berhasil Bekuk Bandar, Pengepul dan Pembeli Judi Kupon Putih di Manggarai Timur
Tanggal 21 Agustus 2022, Polres Nagekeo amankan judi kartu poker 13/14 taruhan uang di Belakang Kantor Pertanian Kabupaten Nagekeo dengan lima tersangka antara lain Krispianus Leo Wili alias Lopes, Marianus Jogo, Kanisius Chae, Bruno Puasa, dan Fransiskus d. Pegang. Proses hukum dalam penyelidikan.
Tanggal 21 Agustus, Polres Sikka amankan perjudian sabung ayam di Desa Koting, Kecamatan Koting, Kabupaten Sikka dengan dua tersangka James Tarikuji, dan Roni Bara, serta prosed hukum dalam penyelidikan.
Tanggal 21 Agustus 2022, Tim Buser Polres Ende bubarkan perjudian sabung ayam di komplek Ende 8 Kelurahan Putolando, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende, perkaranya dalam penyelidikan.
Tanggal 21 Agustus 2022, Satuan Reskrim Polres Rote Ndao menggerebek judi sabung ayam di Hutan Marumbu, Desa Oebatu, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao dengan mengamankan dua tersangka Riki Modok dan Rifki Pandi dan proses hukum dalam penyidikan.