Berita Timor Tengah Utara

Tahun 2022 Polres Timor Tengah Utara Ungkap 3 Kasus Judi

Lebih lanjut disampaikan Iptu Fernando, sebelum adanya instruksi Kapolri, Polres TTU telah mengungkapkan satu kasus judi bola guling

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Satuan Reskrim Polres TTU berhasil mengungkap 3 kasus praktek perjudian di wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada tahun 2022.

Hal ini disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, Kamis, 25 Agustus 2022.

Menurutnya, ketiga perkara sudah masuk dalam tahap penyidikan oleh Polres Timor Tengah Utara. 

"Bola guling, kupon putih dan yang terakhir kemarin itu dadu," ucapnya.

Baca juga: Tim Buser Polres TTU Bekuk Tiga Terduga Pelaku Judi Online 

Lebih lanjut disampaikan Iptu Fernando, sebelum adanya Instruksi Kapolri, Polres TTU telah mengungkapkan satu kasus judi bola guling.

Sedangkan, pasca dikeluarkan perintah Kapolri, Polres TTU kembali mengungkapkan dua kasus judi di Kabupaten TTU.

Ia menerangkan, dari tiga kasus tersebut, sebanyak lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Timor Tengah Utara.

Dikatakan Iptu Fernando, pihaknya akan terus melaksanakan perintah Kapolri dengan berpedoman pada Satya Haprabu.

Baca juga: Direktur Lakmas CW NTT Tanggapi Penangkapan Pelaku Judi Online oleh Aparat Polres TTU

Polres Timor Tengah Utara, ucapnya, memastikan bahwa akan menindaklanjuti setiap la yang berkaitan dengan judi dari masyarakat dengan turun dan melakukan penggerebekan.

Ia menegaskan, ada tiga atensi yang disampaikan langsung oleh Kapolres yakni; perjudian, Narkoba dan BBM Ilegal.

"Yang pasti, kita tetap setia, tetap tegak lurus terhadap perintah, apabila dalam waktu berjalan ada laporan masyarakat, ada yang kita temukan pasti kita tindaklanjuti," ungkapnya Iptu Fernando. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved