Sidang Kasus Astri Lael

Begini Fakta Persidangan Randy Badjideh yang Disampaikan Majelis Hakim Dalam Vonis Putusan

Pada sidang tersebut, Hakim Ketua Wari Juniati juga menyebut pembunuhan terhadap Astri dan Lael merupakan pembunuhan berencana

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
SIDANG - Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak, Randy Badjideh mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Rabu 24 Agustus 2022. Majelis Hakim memvonis Randy Badjideh hukuman mati 

Yang menjelaskan adanya robekan pada tulang tengkorak kepala akibat kekerasan benda tumpul, dan juga ditemukan adanya tanda-tanda pembekapan sehingga mengakibatkan korban Lael mati lemas.

"Dari bukti ilmiah tersebut secara jelas membuktikan adanya tanda-tanda pembekapan dan menyebabkan mati lemas, sehingga dalil terdakwa yang mengatakan Astri Manafe yang mencekik Lael terbantahkan, " terang Hakim.

Atas seluruh pertimbangan yang dilakukan secara objektif, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Randy Badjideh.

Randy dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri Manafe dan melakukan kekerasan yang mengakibatkan anak Lael Maccabe meninggal dunia.

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael: Randy Badjideh Divonis Mati, Saul Manafe Sebut Itu Keputusan Yang Indah

Selain itu, Majelis Hakim menilai keadaan terdakwa yang belum pernah dihukum sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, tidak patut dan relevan untuk menjadikan dasar yang meringankan.

"Dalam konteks ini Majelis berpendapat tidak ada hal yang meringankan dari diri dan perbuatan terdakwa Randy Badjideh," kata Juniati.

Adapun hal yang memberatkan Randy yakni, perbuatan terdakwa dinilai sangat meresahkan dan menimbulkan gejolak serta goncangan sosial di tengah masyarakat khususnya masyarakat Kota Kupang yang dikenal sebagai Kota Kasih.

Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai sangat kejam, yang dilakukan dengan membekap hingga mengakibatkan korban Astri Manafe mati lemas.

Perbuatan kejam juga dilakukan terhadap anak Lael Maccabe yang belum berusia satu tahun.

"Terdakwa juga berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur kedua jenazah secara tidak layak, " ungkapnya.

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Randy Badjideh, Suasana Kediaman Terdakwa Lengang

Putusan Majelis Hakim itu mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang sebelumnya mendakwa suami Ira Ua itu dengan Hukuman Mati.

Hal ini sesuai dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat 3 dan 4 dan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP.

Majelis Hakim menyatakan, sebelum memberi putusan telah dilakukan pertimbangan secara objektif dari tindak pidana yang dilakukan, dan melihat implikasi sosial baik untuk terdakwa dan keluarga, maupun masyarakat dalam rangka tujuan pembinaan yang reprentif, edukatif dan kolektif sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved