Sidang Kasus Astri Lael

Randy Badjideh Divonis Hukuman Mati, Ayah Astri Manafe : Keputusan yang Indah

keluarga tidak akan berhenti sampai disini dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas termasuk proses hukum terhadap tersangka IU

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
Ayah Astri Manafe, Saul Manafe saat diwawancarai awak media usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang. Rabu 24 Agustus 2022.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Saul Manafe, ayah Astri Manafe, menyebut Hukuman Mati yang dijatuhkan kepada terdakwa Randy Badjideh merupakan keputusan yang indah.

"Kita semua sudah menyaksikan dalam keputusan Majelis Hakim Randy divonis Hukuman Mati, ini keputusan yang indah dan adil sesuai dengan perbuatannya dan keinginan kami keluarga," ucap Saul Manafe saat ditemui awak media usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang, Rabu 24 Agustus 2022.

Saul Manafe menilai, keputusan tersebut tak lepas dari campur tangan Tuhan sehingga keluarga bisa mendapatkan rasa keadilan atas apa yang telah dilakukan terdakwa Randy Badjideh.

Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Inilah Pledoi Tim Penasihat Hukum Randy Badjideh

Namun, lanjut dia, keluarga tidak akan berhenti sampai disini dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas termasuk proses hukum terhadap tersangka IU.

"Kami tidak berhenti sampai disini karena masih ada persidangan selanjutnya, untuk IU kami

Pengacara keluarga Manafe, Adhtya Nasution mengapresiasi putusan hakim yang telah menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.

Menurutnya ini adalah ganjaran yang setimpal atas apa yang dilakukan terdakwa.

"Terima kasih kepada Pengadilan Negeri Kupang karena telah memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Kami puas dengan putusan ini karena semuanya sesuai dengan fakta persidangan, " tambahnya.

Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Randy Badjideh Tiba di Pengadilan

Sementara Kuasa Hukum terdakwa, Beny Taopan saat dihubungi mengaku belum bisa berkomentar terkait putusan tersebut. Pihaknya berjanji akan menyampaikan pernyataan setelah melakukan koordinasi bersama tim penasehat hukum lainnya.

"Sabar kaka masih koordinasi dengan rekan lain yang tidak hadir di sidang dan terdakwa, " tulis dia dalam pesan singkat Whatsapp. (*)

Ikuti berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved