Sidang Kasus Astri Lael

Begini Fakta Persidangan Randy Badjideh yang Disampaikan Majelis Hakim Dalam Vonis Putusan

Pada sidang tersebut, Hakim Ketua Wari Juniati juga menyebut pembunuhan terhadap Astri dan Lael merupakan pembunuhan berencana

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/BERTO KALU
SIDANG - Terdakwa Pembunuhan Ibu dan Anak, Randy Badjideh mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Rabu 24 Agustus 2022. Majelis Hakim memvonis Randy Badjideh hukuman mati 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang mengungkapkan sederet fakta terkait kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee yang dilakukan oleh Terdakwa Randy Badjideh (RB).

Fakta tersebut disampaikan berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan dan saling bersesuaian serta relevan terhadap kasus tersebut.

Sederet fakta ini disampaikan Hakim Ketua Wari Juniati yang dibacakan secara bergantian dengan empat Hakim anggota diantaranya, Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A A. Gde Oka Mahardika dan Murthada Mberu. Rabu 24 Agustus 2022.

Pada sidang tersebut, Hakim Ketua Wari Juniati juga menyebut pembunuhan terhadap Astri dan Lael merupakan pembunuhan berencana.

Perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.

Hakim juga membacakan kembali sejumlah fakta terkait dengan kasus pembunuhan tersebut antara lain pernyataan Ira Ua, isteri Randy Badjideh yang menyebut hidupnya tidak akan tenang selama Astri dan Lael masih ada.

Baca juga: BREAKING NEWS : Randy Badjideh Divonis Hukuman Mati

"Berdasarkan persesuaian keterangan saksi Anita Ibrahim dan saksi Santi Mansula pada pokoknya mengatakan istri terdakwa, Ira Ua yang selalu mengucapkan kalimat selama Astri Lael masih ada saya hidup tidak akan tenang, " ucap Hakim.

Hakim menambahkan, berdasarkan keterangan saksi Santi Mansula menerangkan adanya kekesalan dari saksi Ira Ua atas hubungan terdakwa dengan korban hingga membuahkan seorang anak.

Selain itu, lanjut hakim, saksi Ira Ua juga selalu menceritakan kekesalannya kepada saksi Anita Ibrahim. Hal ini bermula ketika saksi Anita menghubungi Ira untuk menanyakan keberadaan mobil Toyota Rush yang digunakan terdakwa Randy Badjideh.

"Selanjutnya saksi Ira Ua menceritakan perihal perselingkuhan suaminya bersama korban kepada saksi Anita bahwa Randy ada selingkuh, selama ini saya ditipu Randy, Ira juga menceritakan kepada saksi Anita tentang kekecewaan dan kegelisahan sehingga sering terjadi percekcokan antara saksi Ira dan terdakwa, " kata Hakim.

"Dimana saksi Ira selalu mengatakan bahwa hidupnya tidak akan tenang selama Astri dan Lael masih ada, dan terdakwa juga selalu mengatakan o kalau begitu saya pergi kasih hilang mereka saja ko," ucap hakim mengulang apa yang disampaikan saksi Anita Ibrahim.

Karenanya, Majelis Hakim menarik kesimpulan, pembunuhan yang dilakukan terdakwa Randy Badjideh terhadap kedua korban semata-mata hanya untuk membuktikan rasa cintanya kepada Ira Ua yang mengaku hidupnya tidak tenang selama korban masih ada.

Baca juga: Ini Alasan Hakim Vonis Mati Randy Badjideh, Pelaku Pembunuhan Astri Lael

Majelis Hakim juga membantah dalil terdakwa yang mengatakan bahwa korban Lael Maccabe meninggal akibat dicekik oleh ibu kandungnya Astri Manafe.

Hal tersebut dibuktikan berdasarkan hasil visum yang dilakukan RS Bhayangkara Kupang pada tanggal 4 November 2021.

Yang menjelaskan adanya robekan pada tulang tengkorak kepala akibat kekerasan benda tumpul, dan juga ditemukan adanya tanda-tanda pembekapan sehingga mengakibatkan korban Lael mati lemas.

"Dari bukti ilmiah tersebut secara jelas membuktikan adanya tanda-tanda pembekapan dan menyebabkan mati lemas, sehingga dalil terdakwa yang mengatakan Astri Manafe yang mencekik Lael terbantahkan, " terang Hakim.

Atas seluruh pertimbangan yang dilakukan secara objektif, Majelis Hakim akhirnya menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Randy Badjideh.

Randy dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Astri Manafe dan melakukan kekerasan yang mengakibatkan anak Lael Maccabe meninggal dunia.

Baca juga: Sidang Kasus Astri Lael: Randy Badjideh Divonis Mati, Saul Manafe Sebut Itu Keputusan Yang Indah

Selain itu, Majelis Hakim menilai keadaan terdakwa yang belum pernah dihukum sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, tidak patut dan relevan untuk menjadikan dasar yang meringankan.

"Dalam konteks ini Majelis berpendapat tidak ada hal yang meringankan dari diri dan perbuatan terdakwa Randy Badjideh," kata Juniati.

Adapun hal yang memberatkan Randy yakni, perbuatan terdakwa dinilai sangat meresahkan dan menimbulkan gejolak serta goncangan sosial di tengah masyarakat khususnya masyarakat Kota Kupang yang dikenal sebagai Kota Kasih.

Selain itu, perbuatan terdakwa dinilai sangat kejam, yang dilakukan dengan membekap hingga mengakibatkan korban Astri Manafe mati lemas.

Perbuatan kejam juga dilakukan terhadap anak Lael Maccabe yang belum berusia satu tahun.

"Terdakwa juga berusaha menghilangkan jejak dengan mengubur kedua jenazah secara tidak layak, " ungkapnya.

Baca juga: Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati Randy Badjideh, Suasana Kediaman Terdakwa Lengang

Putusan Majelis Hakim itu mengabulkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang sebelumnya mendakwa suami Ira Ua itu dengan Hukuman Mati.

Hal ini sesuai dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat 3 dan 4 dan pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 55 KUHP.

Majelis Hakim menyatakan, sebelum memberi putusan telah dilakukan pertimbangan secara objektif dari tindak pidana yang dilakukan, dan melihat implikasi sosial baik untuk terdakwa dan keluarga, maupun masyarakat dalam rangka tujuan pembinaan yang reprentif, edukatif dan kolektif sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat.(*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved