Sidang Kasus Astri Lael
Begini Fakta Persidangan Randy Badjideh yang Disampaikan Majelis Hakim Dalam Vonis Putusan
Pada sidang tersebut, Hakim Ketua Wari Juniati juga menyebut pembunuhan terhadap Astri dan Lael merupakan pembunuhan berencana
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Berto Kalu
POS-KUPANG.COM, KUPANG- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang mengungkapkan sederet fakta terkait kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee yang dilakukan oleh Terdakwa Randy Badjideh (RB).
Fakta tersebut disampaikan berdasarkan bukti yang diajukan dalam persidangan dan saling bersesuaian serta relevan terhadap kasus tersebut.
Sederet fakta ini disampaikan Hakim Ketua Wari Juniati yang dibacakan secara bergantian dengan empat Hakim anggota diantaranya, Teddy Windiartono, Reza Tyrama, A A. Gde Oka Mahardika dan Murthada Mberu. Rabu 24 Agustus 2022.
Pada sidang tersebut, Hakim Ketua Wari Juniati juga menyebut pembunuhan terhadap Astri dan Lael merupakan pembunuhan berencana.
Perbuatan terdakwa telah memenuhi seluruh unsur pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primer dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa.
Hakim juga membacakan kembali sejumlah fakta terkait dengan kasus pembunuhan tersebut antara lain pernyataan Ira Ua, isteri Randy Badjideh yang menyebut hidupnya tidak akan tenang selama Astri dan Lael masih ada.
Baca juga: BREAKING NEWS : Randy Badjideh Divonis Hukuman Mati
"Berdasarkan persesuaian keterangan saksi Anita Ibrahim dan saksi Santi Mansula pada pokoknya mengatakan istri terdakwa, Ira Ua yang selalu mengucapkan kalimat selama Astri Lael masih ada saya hidup tidak akan tenang, " ucap Hakim.
Hakim menambahkan, berdasarkan keterangan saksi Santi Mansula menerangkan adanya kekesalan dari saksi Ira Ua atas hubungan terdakwa dengan korban hingga membuahkan seorang anak.
Selain itu, lanjut hakim, saksi Ira Ua juga selalu menceritakan kekesalannya kepada saksi Anita Ibrahim. Hal ini bermula ketika saksi Anita menghubungi Ira untuk menanyakan keberadaan mobil Toyota Rush yang digunakan terdakwa Randy Badjideh.
"Selanjutnya saksi Ira Ua menceritakan perihal perselingkuhan suaminya bersama korban kepada saksi Anita bahwa Randy ada selingkuh, selama ini saya ditipu Randy, Ira juga menceritakan kepada saksi Anita tentang kekecewaan dan kegelisahan sehingga sering terjadi percekcokan antara saksi Ira dan terdakwa, " kata Hakim.
"Dimana saksi Ira selalu mengatakan bahwa hidupnya tidak akan tenang selama Astri dan Lael masih ada, dan terdakwa juga selalu mengatakan o kalau begitu saya pergi kasih hilang mereka saja ko," ucap hakim mengulang apa yang disampaikan saksi Anita Ibrahim.
Karenanya, Majelis Hakim menarik kesimpulan, pembunuhan yang dilakukan terdakwa Randy Badjideh terhadap kedua korban semata-mata hanya untuk membuktikan rasa cintanya kepada Ira Ua yang mengaku hidupnya tidak tenang selama korban masih ada.
Baca juga: Ini Alasan Hakim Vonis Mati Randy Badjideh, Pelaku Pembunuhan Astri Lael
Majelis Hakim juga membantah dalil terdakwa yang mengatakan bahwa korban Lael Maccabe meninggal akibat dicekik oleh ibu kandungnya Astri Manafe.
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang
kasus pembunuhan
Astri Manafe
Lael Maccabee
Randy Badjideh (RB)
Hakim Ketua Wari Juniati
Pasal 340 KUHP
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Hukuman Mati
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Sidang Kasus Astri Lael, JPU Bantah Semua Keterangan Randy Badjideh |
![]() |
---|
Sidang Kasus Astri Lael, Randy Badjideh Sempat Tawarkan Astri Manafe Nikah Siri |
![]() |
---|
Sidang Kasus Astri Lael, Saksi Croys Ua mengaku Ira Ua Tak Pernah Curhat Soal Rumah Tangga |
![]() |
---|
Kuasa Hukum Keluarga Astri Lael Sebut Banyak Temui Kejanggalan |
![]() |
---|
Sidang Kasus Astri-Lael, David Daga Mesa Sebut Ira Tahu Randy Gali Lubang di Penkase-Oeleta |
![]() |
---|