Berita CPNS

Apes, Tergiur Iming-iming jadi PNS, Warga Lampung Ditipu Ratusan Juta Rupiah

Apes menimpa seorang warga Lampung. Tergiur Iming-iming jadi PNS, ia malah ditipu ratusan juta rupiah

Editor: Adiana Ahmad
(KOMPAS.com/Revi C Rantung)
Calo PNS/ Putri artis Nia Daniati, Olivia Nathania tersangka Penipuan dengan Modus Calo PNS hadir lewat Zoom dalam sidang perdana kasus penipuan CPNS di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022). - Kasus Penipuan Modus Calo PNS juga terjadi di Lampung. Apes, tergiur iming-iming jadi PNS, Warga Lampung ditipu ratusan juta 

POS-KUPANG.COM  – Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Itulah nasib apes seorang Warga Lampung berinisial DS. Tergiur iming-iming jadi PNS, Warga Lampung itu malah tertipu ratusan juta rupiah. 

Ia menjadi korban penipuan seorang pria paruh baya yang mengaku sebagai Pegawai di Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ). 

Pelaku berinisial BA ( 51) itu menjanjikan bisa meloloskan korban jadi PNS.

Aksi pelaku berhasil membuat korban percaya dan menyerahkan uang ratusan juta rupiah.

Baca juga: Tidak Dibuka untuk Umum, Ini Kategori Peserta Seleksi CPNS 2022, BKN Beberkan Alasannya: Fokus PPPK

Sayang, nasibnya kini berakhir apes. Ia harus berurusan dengan hukum.

Polisi berhasil meringkusnya.

Pelaku yang merupakan warga Kota Gajah, Lampung Tengah. Pelaku ditangkap akhir pekan lalu di kediamannya. 

“Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan,” kata Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution Selasa (23/8/2022).

Menurut Zaky, pelaku telah menipu DS, warga Kecamatan Purbolinggo, hingga Rp 142,5 juta. Tersangka mengaku bisa memasukkan korban menjadi seorang PNS. 

Baca juga: Terkuak Alasan Pemerintah Tak Buka Rekrutmen CPNS 2022, Kepala BKN Singgung Honorer

Penipuan ini bermula saat korban menemui tersangka untuk meminta bantuan masuk seleksi PNS.

“Tersangka menjanjikan bisa memasukkan anak korban sebagai CPNS,” kata Zaky.

 Namun, tersangka meminta uang sebesar Rp 142,5 juta agar anak korban bisa dipastikan masuk sebagai PNS itu.

“Korban lalu mentransfer uang yang diminta itu ke rekening pelaku,” beber Zaky.

Namun, setelah sekian bulan berlalu dan proses seleksi CPNS selesai, anak korban belum juga diterima sebagai CPNS.

 Zaky mengatakan, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel dan sejumlah dokumen.

 “Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara,” kata Zaky. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengaku Staf BKD, Calo CPNS di Lampung Tipu Korban Ratusan Juta Rupiah

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved