CPNS 2022

Terkuak Alasan Pemerintah Tak Buka Rekrutmen CPNS 2022, Kepala BKN Singgung Honorer

Pemerintah resmi tak membuka Rekrutmen CPNS 2022. Kini terkuak alasan mengapa Pemerintah tak buka Rekrutmen CPNS 2022, Kepala BKN Singgung Honorer

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpanrb
Rekrutmen CPNS 2022/ Foto Tenaga Honorer - Terkuak alasan pemerintah tak membuka Rekrutmen CPNS 2022, Kepala BKN singgung Honorer 

POS-KUPANG.COM – Pemerintah resmi tak membuka Rekrutmen CPNS 2022. Hal itu dipertegas Kepala BKN, Bima Haria Wibisana. Terkuak alasan Pemerintah tak buka Rekrutmen CPNS 2022. Satu diantara alasan itu karena tenaga Honorer.

Alasan itu disinggung Kepala BKN Bima Haria Wibisana baru-baru ini.

Menurut Bima Haria Wibisana, Pemerintah tak membuka Rekrutmen CPNS 2022 karena masih fokus pada Penerimaan PPPK ( Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ).

Dimana, pada Rekrutmen PPPK kali ini diprioritaskan tenaga Honorer. 

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022: Catat, Hanya 5 Kategori Honorer Bisa Ikut Pendaftaran CASN Tahun Ini

Nah, saat ini Pemerintah kata Bima Haria Wibisana sedang melakukan Pendataan Honorer guna mendapatkan data pasti jumlah Honorer di setiap instansi pemerintah sebelum menetapkan kuota Formasi PPPK 2022. 

Pendataan Tenaga Honorer ini menurut Surat Edaran MenPAN-RB terbaru dilakukan sampai 30 September 2022. 

Menurut Bima Haria Wibisana hasil pendataan Honorer dari instansi masing-masing selanjutnya akan diverifikasi dan divalidasi oleh BKN untuk mendapatkan data bersih atau jumlah tenaga Honorer yang layak untuk ikut Seleksi PPPK 2022. 

Setelah dilakukan Validasi pemerintah baru akan menyusun formasi, tahapan dan jadwal Seleksi PPPK 2022. 

Baca juga: 5 Kategori Honorer Ini jadi Korban SE MenPAN-RB Terbaru,Tak Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022!

Nah, itu artinya, sampai bulan September 2022, belum ada Jadwal Seleksi PPPK 2022. 

Meski belum ada Jadwal Pasti Seleksi PPPK 2022, namun Bima Haria Wibisana membocorkan jika Seleksi PPPK 2022 tidak hanya untuk tenaga guru, Kesehatan dan penyuluh.

Namun ada kemungkinan atau peluang untuk tenaga teknis lainnya. 

Berikut Syarat atau Kriteria tenaga Honorer yang bisa ikut Seleksi PPPK 2022 menurut Surat Edaran (SE) MenPAN-RB terbaru  

1. Berstatus sebagai Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Pegawai non ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

2. Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk instansi Daerah. Bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa baik individu maupun pihak ketiga.

3. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

4. Telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

5. Berusia minimal 20 Tahun dan maksimal 56 tahun pada 31 Desember 2021. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved