Pelindo Kupang
Pelindo Tenau Kupang Naikkan Tarif Jasa Kepelabuhan, Pengusaha Minta Tunda
Manajemen PT Pelindo III (Persero) Tenau Kupang berencana menaikkan tarif jasa kepelabuhan, termasuk biaya penumpukan kointainer.
Ia mencermati, pemberlakukan tarif lama Rp 10. 300 per kontainer per hari yang tergolong murah, menyebabkan terjadinya penumpukan kontainer di Terminal Peti Kemas.
Baca juga: Pelindo III Tenau Kupang Hadirkan Layanan Berbasis Online bagi Penumpang
Menurutnya, penyesuaian tarif ini juga sebagai salah satu cara Pelindo untuk membatasi penumpukan kontainer di terminal peti kemas.
Padahal terminal peti kemas hanya sebagai tempat transit sebelum dibawa ke depo. Hal ini yang mengakibatkan kelambatan karena kargo yang tidak diambil oleh pemiliknya.
Agus Nazar juga menyampaikan bahwa biaya logistik dari Surabaya ke Tenau Kupang sudah turun. Dulunya sebesar Rp 14 juta, kini menjadi Rp 8 juta per kontainer 20 feet.
Hal itu terjadi karena bertambahnya armada kapal, persaingan meningkat sehingga harus melakukan penyesuaian harga sebagai salah satu persaingan sehat. "Dari sisi pelayanan juga, Pelindo membutuhkan asupan biaya-biaya langsung seperti oli, solar dan listrik," terang Agus Nazar.
Berdasarkan karakteristik pelabuhan, lanjut Agus Nazar, dalam penyesuaian tarif, Pelindo mengambil perbandingan dengan pelabuhan-pelabuhan terdekat yang masih dalam proses pengerjaan oleh tim Pelindo.
"Dalam pelayanannya, Pelindo tidak hanya mencari keuntungan semata tetapi juga bisa menyesuaikan selaras dengan tarif yang berlaku sesuai dengan KM 35 sebagai standarisasi kenaikan tarif itu ditetapkan setiap dua tahun sekali harus dievaluasi dan dinaikkan namun kini, sudah empat tahun penyesuaian tarif belum dilakukan," tandas Agus Nazar.
Baca juga: Kadin NTT Apresiasi PT. Pelindo Tenau Kupang
Agus Nazar menyarankan kepada para pengguna jasa untuk memberikan kesempatan kepada Pelindo meningkatkan status perbaikan pelayanan.
Ia mencontohkan, kecepatan bongkar muat yang biasa 15 box per jam, sekarang menjadi 25 sampai 30 box per hari. Selain itu, pihak Pelindo juga sudah me-refurbished alat mencapai Rp 18 miliar.
Sebelumnya, pada Kamis 11 Agustus 2022 lalu, Pelindo Kupang melakukan sosialisasi Penyesuaian Tarif Jasa Kapal dan Barang di Pelabuhan Tenau Kupang.
Pertemuan berlangsung di Ruang Bumiharjo Lantai II Kantor Pelabuhan Tenau Kupang itu dihadiri 45 pengusaha mitra Pelindo Kupang.
Pada kesempatan itu, Agus Nazar menyampaikan landasan hukum, yaitu pertama, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 95 tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Harga Jual (Charge) Jasa Kepelabuhan Yang Diusahakan Oleh Badan Usaha Pelabuhan.
Kedua, Permenhub Nomor PM 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan
Ketiga, Permenhub Nomor PM 121 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permenhub Nomor 72 Tahun 2017 tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhan
Keempat, Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) NOmor : PER.0039/PU.03/HOFC-2018 tanggal 30 Juli 2018 tentang Tarif Jasa Kapal di Lingkungan PT Pelabuhan Indonesia III (Persero) Cabang Tenau Kupang.