Berita Nasional

Putri Candrawathi Dituding Bohongi Pengacara, Patra M Zen Sebut Dirinya Kena Prank

Patra M Zen, Pengacara Putri Candrawathi mengaku kena prank dari kliennya, istri Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
KENA PRANK - Patra M Zen, Pengacara istri Ferdy Sambo, mengaku dibohongi Putri Candrawathi, kliennya. Sang pengacara itu menyebut dirinya kena prank karena informasi yang keliru dari kliennya. 

POS-KUPANG.COM - Patra M Zen, Pengacara Istri Fery Sambo, mengaku kena prank dari kliennya, Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.

Hal tersebut diungkapkan Patra M Zen dalam acara Talkshow Rosi di KompasTV, Kamis malam 18 Agustus 2022, sebagaimana dilansir Pos-Kupang.com dari Tribunnews.com, Jumat 19 Agustus 2022.

"Yang mau saya sampaikan adalah saya pun diberikan informasi yang keliru. Kalau bahasa sekarang, ya kena prank," kata Patra M Zen.

Atas kalimat yang diucapkannya itu, Rosi lantas bertanya apakah kuasa hukum bisa kena prank?

"Seorang kuasa hukum juga kena Prank? Dibohongi?," tanya Rosi.

Baca juga: Istri Ferdy Sambo Sudah Diperiksa, Status dan Hasil Pemeriksaan Segera Dibeberkan Kabareskrim

Pertanyaan Rosi berdasarkan fakta sebelumnya Patra M Zen yang tampak menggebu-gebu membela Putri Candrawathi dan meyakini bahwa terjadi pelecehan seksual di Rumah Dinas Kadiv Propam, di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Patra M Zen mengatakan, "Landasannya kan saling percaya. Bahwa ternyata saya juga kena prank, belakangan baru tahu kan. Baru tahunya apa, ternyata memang tidak ada peristiwa atau pun unsurnya tidak terpenuhi kan, dibilang oleh Bareskrim, begitu," kata Patra.

KOLASE - dari kiri ke kanan, Kadiv Propam, Jrjen Pol Ferdy Sambo, istri Ferdi Sambo dan Brigadir J. Kini kasus insiden baku tembak itu jadi trending topik di Tanah Air.
KOLASE - dari kiri ke kanan, Kadiv Propam, Jrjen Pol Ferdy Sambo, istri Ferdi Sambo dan Brigadir J. Kini kasus insiden baku tembak itu jadi trending topik di Tanah Air. (Tribunnews.com)

"Makanya tadi yang disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum, kalaupun ada motif di Magelang kayak gitu," kata Patra.

"Saya mau masuk begini, Anda menyebut kena prank atau dibohongi. Anda mau lempar handuk, seolah-olah juga jadi korban dibohongi? Siapa yang berbohong pada Anda, Ferdy Sambo atau Ibu Putri?," tanya Rosi.

"Keterangan ini kan juga berdasarkan keterangan Ibu," kata Patra.

"Jadi Ibu Putri berbohong pada Anda?," sergah Rosi.

"Memberikan Informasi yang keliru lah begitu, tidak lengkap," jawab Patra.

Rosi lalu kembali menanyakan apakah Putri Candrawathi mengatakan langsung kepada Patra M Zen, bahwa pelecehan itu terjadi di Duren Tiga?

Baca juga: Luhut Panjaitan Ultimatum Kabareskrim Jenderal Agus Jangan Ragu Tindak Ferdy Sambo dan Komplotannya

"Yang saya lihat itu pada waktu, hasil pemeriksaan saja. Kalau secara langsung tidak," katanya.

Rosi kembali mendesak, apakah informasi dan kesaksian pelecehan itu didengar Patra dari Ferdy Sambo atau Putri.

"Untuk yang awal, pertama saya tahu itu dari membaca berkas. Setelah baca berkas saya gak tanya lagi, karena saya sudah langsung percaya pada waktu itu," ujar Patra.

"Sekelas Anda, aktivis. latar belakang YLBHI, banyak membela kelompok tertindas, dari hanya melihat berkas langsung percaya?," tanya Rosi.

"Sebaliknya, untuk apa saya tidak percaya begitu," balas Patra.

"Kenapa saya tidak yakin bahwa Anda kena prank atau dibohongi. Karena Anda ingin melempar handuk atau melepaskan tanggung jawab, sesungguhnya bukan karena Anda dibohongi. Anda termasuk pengacara yang menghalang-halangi penyidikan atau ingin menutupi kasus pembunuhan," kecam Rosi.

"Jadi begini, seluruh laporan itu sudah dilakukan. Makanya saya sampaikan tadi kronologinya, sampai saya diberi kuasa tanggal 24 Juli 2022."

JERAT PELAKU LAIN - Ferdy Sambo menjebak banyak pihak dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kini salah satu penyidik berpangkat AKBP dijebloskanke sel Mako Brimob karena terbukti terlibat dalam kasus itu.
JERAT PELAKU LAIN - Ferdy Sambo menjebak banyak pihak dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kini salah satu penyidik berpangkat AKBP dijebloskanke sel Mako Brimob karena terbukti terlibat dalam kasus itu. (POS-KUPANG.COM)

"Proses dari tanggal 8 sampai tanggal 24 itu, ya saya tidak ikut, proses mendampingi pun ataupun melakukan pendampingan, tidak pernah saya melakukan pendampingan ketika memberikan keterangan," kata Patra.

"Anda begitu bersemangat mengatakan seolah-olah itu terjadi, sekarang melepas tangan," kata Rosi lagi.

"Kalau soal semangat dari dulu, nggak sekarang aja gitu loh," katanya.

"Anda mau lempar tanggung jawab. Mau fee nya sebagai kuasa hukum tapi gak mau bertanggung jawab," katanya.

"Saya bisa dididik sama senior-senior saya dulu, dalam menangani perkara itu, memang hubungannya kepercayaan," jawab Patra.

Baca juga: Beredar Luas Skenario Ferdy Sambo Bekingi Judi Onlie 303, Ada Kapolda Metro Jaya hingga Crazy Rich

Ke depan kata Patra, apakah ia masih mendampingi Putri Candrawathi sebagai kuasa hukum atau tidak, semuanya tergantung Putri Candrawathi.

Terkait desakan publik agar juga menjadikan Putri Candrawathi sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Patra menilai agar penyidik menentukannya sesuai dengan kewenangan dan hasil penyidikan.

"Jadi bukan karena desakan publik atau tekanan sejumlah pihak," kata Patra.

Patra M Zen, Aktivis dan Pengacara

Patra M Zen merupakan sosok yang lahir di Jakarta pada tahun 1975.

Ia dikenal aktivis dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Dikutip dari akun LinkedIn yang dimilikinya, ia mengawal pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya pada 1993 dan lulus pada 1998.

Kemudian, ia melanjutkan studinya di University of Essex, Inggris pada 2001 dan selesai setahun kemudian dengan memperoleh gelar LL.M.

Di universitas tersebut, dirinya mengambil konsentrasi International Human Rights Law.

Ia kembali mnempuh pendidikan untuk memperoleh gelar doktor dengan mengambil konsentrasi Hukum Pidana di Universitas Krisnadwipayana pada 2015 dan lulus lima tahun kemudian.

Saat kuliah S1, Patra M Zen sudah berkecimpung di dunia hukum dengan menjadi aktivis YLBHI untuk Provinsi Sumatera Selatan pada tahun 1995-1999.

Baca juga: Putri Ferdy Sambo Muncul Saat Dampingi Sang Ibu ke Mako Brimob, Cantik dan Berpendidikan Mentereng

Tidak hanya menjadi aktivis di bidang hukum, ia sekaligus menjadi aktivis untuk kepemiluan yang memantau jalannya Pemilu 1999 di Sumatera Selatan yang dimulainya pada tahun 1997-1999.

Selain itu, Patra juga sempat menjadi peneliti di organisasi non profit Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA dari tahun 1998-1999.

Berpindah dari Sumatera Selatan, pada tahun 2000, ia menjadi salah satu kuasa hukum di YLBHI Aceh selama delapan bulan.

Di tahun yang sama, ia lalu berpindah ke YLBHI pusat di Jakarta sebagai Kepala Divisi Penelitian, Pendidikan, dan Publikasi.

Patra pun juga sempat menjadi dokumentalis di Human Rights Centre saat berkuliah di University of Essex di tahun 2001-2002.

Selang empat tahun, Patra juga pernah menjajal bekerja di British Council Indonesia sebagai Indonesian Legal Literacy and Access to Justice Expert and Interpreter selama setahun hingga tahun 2007.

Kegiatannya di British Council Indonesia itu juga sempat dibarengi ketika dirinya juga berprofesi sebagai dosen mata kuliah Sistem Hukum Indonesia di Universitas Paramadina dari tahun 2004-2007.

Seusai menjadi dosen, Patra M Zen juga sempat bekerja di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) di tahun 2007-2008.

Adapun kariernya di bidang hukum yakni saat dirinya menjabat sebagai Ketua YLBHI pada 2006.

Namun empat tahun berselang, Patra menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya lantaran jenuh.

Dikutip dari Tribunnews, ia jenuh karena telah menjadi aktivis YLBHI selama hampir 15 tahun.

Baca juga: Susno Duadji: Istri Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka, Kalau Terus Mendiamkan Kasus Brigadir J

Tidak hanya jenuh, Patra menyebut saat itu bahwa dirinya ingin meneruskan program doktoralnya di Australia meski akhirnya menempuh pendidikan di Universitas Krisnadwipayana di Bekasi, Jawa Barat.

Setelah itu, Patra kembali menjabat di pemerintahan sebagai penasehat hukum di Kementerian Sekretariat Negara selama tujuh bulan dari Januari-Juli 2010.

Selanjutnya, ia pun membuka praktik hukumnya dengan nama Patra M Zen and Partners pada tahun 2012 hingga sekarang. (*)

Berita Lain Terkait Brigadir J
Ikut Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved