Berita Nasional

Susno Duadji: Istri Ferdy Sambo Bisa Jadi Tersangka, Kalau Terus Mendiamkan Kasus Brigadir J

Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, melontarkan pernyataan tegas terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Timsus yang bentukan Kapolri.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
kolase foto istri Irjen Ferdy Sambo dan brigadir j. Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji mengatakan, istri Ferdy Sambo berpeluang jadi tersangka kalau terus mendiamkan kasus Brigadir J. 

POS-KUPANG.COM - Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri, melontarkan pernyataan tegas terkait penanganan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan langsung oleh Timsus Mabes Polri.

Susno Duadji mengatakan, sudah lebih dari 40 hari, istri Irjen Ferdy Sambo belum dimintai keterangan. Padahal keterangan dari yang bersangkutan, sangat dibutuhkan untuk memperjelas penanganan kasus itu.

Dikatakannya, Putri Candrawathi ada di lokasi kejadian (TKP), saat peristiwa pembunuhan berencana dilakukan oleh Irjen Ferdy Sambo terhadap Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.

Oleh karena itu, sangat penting bagi penyidik untuk meminta keterangan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Bahkan istri Ferdy Sambi ini berpeluang jadi tersangka.

Baca juga: MENGERIKAN, Dari Balik Jeruji Besi Ferdy Sambo Diduga Perintahkan Anak Buah Serang Timsus, Benarkah?

"Penting sekali (keterangan Putri). Kalau TKP hanya di rumah dinas, dia berada di situ saat peristiwa pembunuhan itu, ya udah, panggil, periksa dan tetapkan jadi tersangka," ungkapnya.

Menurut Susno Duadji, walau pemicu pembunuhan (sesuai keterangan Ferdy Sambo), itu bergeser ke Magelang, tapi saat itu Putri Candrawathi ada di sana.

JADI TERSANGKA - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji mengatakan, istri Ferdy Sambo berpeluang menjadi tersangka kalau mendiamkan kasus pembunuhan Brigadir J.
JADI TERSANGKA - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji mengatakan, istri Ferdy Sambo berpeluang menjadi tersangka kalau mendiamkan kasus pembunuhan Brigadir J. (DIAN MAHARANI)

Apalagi kasus ini berkaitan dengan dirinya. "Yang katanya dilecehkan itu. Tapi kita nggak tahu dilecehkannya bagaimana? Katanya merusak harkat dan martabat," tutur Susno Duadji, dikutip dari Channel Kompas TV, pada Rabu 17 Agustus 2022.

Susno Duadji menjelaskan, menggali keterangan dari Putri Candrawathi, sesungguhnya bukan soal mendapatkan motif. "Tapi karena dia ada di situ," jelasnya.

Lantaran keberadaan Putri Candrawathi itulah ia bisa menjadi saksi kunci utama dalam kasus ini. Bahkan statusnya bisa menjadi tersangka.

"Tidak menutup kemungkinan turut serta, ikut membantu, atau menutupi suatu peristiwa kejahatan," ungkap Susno Duadji.

Baca juga: Bongkar Semua Kebusukan Irjen Ferdy Sambo Cs, Kapolri Listyo Kini Tuai Dukungan Presiden dan DPR

Untuk diketahui, sudah lebih dari 40 hari sejak Brigadir J dihabisi pada Jumat 8 Juli 2022, penyidik belum berhasil mendapatkan keterangan dari Putri Candrawathi.

Menurut Susno Duadji, bila istri Ferdy Sambo itu mau diperiksa, sebenarnya akan menguntungkannya.

Kalau tak mau diperiksa, dan berdasarkan alat bukti memadai untuk jadi tersangka, maka bisa dijadikan sebagai tersangka.

"Ini kan alat bukti, bukan hanya pengakuan saja. Keterangan dia pada posisi yang paling bawah (kalah jadi tersangka), sebab tersangka bisa nggak bicara. Sebaiknya sesegera mungkin bicara," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved