HUT Kemerdekaan Indonesia ke 77
96 Narapidana di Rutan Kelas IIB Bajawa Dapat Remisi Umum 17 Agustus
mendapat pemotongan masa tahanan tersebut telah memenuhi persyaratan baik itu persyaratan administrasi maupun persyaratan subtantif.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM, ENDE - Sebanyak 96 orang narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bajawa mendapatkan remisi umum pada peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tanggal 17 Agustus 2022.
Besaran remisi yang diterima narapidana yang mendiami Rutan Kelas II Bajawa bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Kepala Rutan Kelas IIB Bajawa, Mustawan mengatakan hal tersebut kepada media ini pada, Rabu 17 Agustus 2022 sore.
Baca juga: KPPD PAN Ngada Buka Pendaftaran Bacaleg Dini Selama Sebulan Kedepan
Mustawan menjelaskan, dari 96 narapidana tersebut, yang mendapat remisi selama satu bulan sebanyak 19 orang. Kemudian yang mendapat remisi dua bulan 9 orang.
Sementara itu, narapidana yang mendapat remisi selama tiga bulan sebanyak 28 orang, dan mendapat remisi empat bulan 17 orang.
Selanjutnya, ada 19 orang narapidana yang mendapat remisi lima bulan dan selama enam bulan sebanyak empat orang narapidana.
Pemberian remisi tersebut dilakukan sesuai dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang pemberian remisi umum kepada para narapidana.
Surat keputusan tersebut dibacakan oleh Kepala Subsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Ende dan diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Ngada,Raymundus Bena.
Para narapidana yang mendapat pemotongan masa tahanan tersebut telah memenuhi persyaratan baik itu persyaratan administrasi maupun persyaratan subtantif.
Baca juga: Kelompok Tani Watu Ata Sampaikan Aspirasi Jalan Ekoheto-Teni Kepada DPD PAN Ngada
"Penyerahan tadi dilakukan di Lapangan Upacara Kartini Bajawa setelah upacara detik-detik proklamasi kemerdekaan RI," ujarnya.
Dijelaskannya, pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Tujuan utama program pembinaan adalah untuk menyiapkan bekal mental dan spiritual serta sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali ke tengah
masyarakat nantinya.
Untuk itu, bagi warga binaan yang mendapat remisi pada hari ini supaya manfaatkanlah momen ini sebagai sebuah motivasi untuk berperilaku baik, taat aturan dan tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.
"Tanamkan dalam benak saudara sekalian bahwa proses yang saudara jalani sekarang ini bukan merupakan penderitaan semata, namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya," ujarnya. (*)
Info Berita Pos-kupang.com di GOOGLE NEWS