HUT ke 77 RI

190 Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Soe Dapat Remisi pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI

190 Warga Binaan di Rumah Tahanan kelas IIB Soe kabupaten Timor Tengah Selatan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman. 

Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.com/ Adrianus Dini
REMISI - 190 Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Soe Dapat Remisi pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini

POS-KUPANG.COM, SOE - Sebanyak 190 Warga Binaan di Rumah Tahanan kelas IIB Soe kabupaten Timor Tengah Selatan menerima remisi atau pengurangan masa hukuman. 

Remisi tersebut diberikan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 yang jatuh pada, Rabu 17 Agustus 2022.

Upacara pemberian remisi bagi warga binaan tersebut berlangsung di Aula Rutan Kelas IIB Soe.

Pemberian remisi yang dimaksud dilakukan oleh Bupati TTS Egusem Pieter Tahun dan Wakil Bupati Johny Army Konay  serta disaksikan jajaran Forkopimda.

Karutan Kelas II B SoE Nixon  G L Osingmahi, S.Sos., M.Hum mengungkapkan, sebanyak 190 warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Soe mendapatkan remisi pada Hari Ulang Tahun ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Dari keseluruhan jumlah penghuni pada tanggal 17 Agustus 2022 yakni 247 orang hanya 190 orang saja yang memenuhi syarat dan memperoleh remisi," papar Nixon dalam laporannya. 

Baca juga: 2.045 Narapidana di NTT Dapat Remisi Saat Peringatan HUT RI

Warga binaan yang mendapat remisi dirincikan sebagai berikut. Sebanyak 31 orang memperoleh remisi 1 bulan. Sebanyak 36 orang memperoleh remisi 2 bulan. Sebanyak 44 orang memperoleh remisi 3 bulan. Sebanyak 46 orang memperoleh remisi 4 bulan. Sebanyak 31 orang memperoleh remisi 5 bulan dan 1 orang memperoleh remisi 6 bulan.

Pada momen ini pula Stefanus Tse memperoleh remisi 3 bulan dan langsung bebas.

Nixon menjelaskan, remisi tersebut diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat berdasarkan Surat Keputusan Menterian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1261 PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 17 Agustus 2022 tentang Remisi Umum Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-77 Untuk Remisi Tahun Pertama dan Surat Keputusan Menterian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 Tanggal 17 Agustus 2022 tentang Remisi Umum Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI Ke-77 untuk Remisi Tahun Kedua dan seterusnya.

Dirinya menambahkan, saat ini Terdapat 8 Orang warga binaan Tindak Pidana Korupsi. Kedelapan warga binaan tersebut tidak memperoleh Remisi karena tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (Cr12)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

REMISI - 190 Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Soe Dapat Remisi pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI
REMISI - 190 Warga Binaan di Rutan Kelas IIB Soe Dapat Remisi pada HUT ke-77 Kemerdekaan RI (Pos Kupang.com/ Adrianus Dini)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved