HUT ke 77 RI
2.045 Narapidana di NTT Dapat Remisi Saat Peringatan HUT RI
Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, menyerahkan simbolis remisi umum yang diperoleh para narapidana
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Kabar gembira diperoleh para narapidana di NTT. Ribuan narapidana mendapat remisi pada perayaan HUT RI ke 77 tahun. Narapidana itu tersebar di hampir semua lapas yang ada di NTT.
Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, menyerahkan simbolis remisi umum yang diperoleh para narapidana. Wakil Gubernur Josef Nae Soi mengikuti acara itu di Lapas Kelas 2A Kupang, Rabu 17 Agustus 2022 siang.
Dalam kesempatan tersebut Wagub didaulat untuk menyerahkan Remisi Umum secara simbolis kepada 4 (empat) perwakilan warga binaan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS 1228,1258,1259, 1261,1262, 1263,1264,1268 PK.05.04 Tahun 2022 tanggal 17 Agustus 2022 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2022 Kepada Narapidana dan Anak, sebanyak 2.045 warga binaan di seluruh NTT mendapatkan remisi umum.
Rincian penerimaan remisi terdiri dari Remisi Umum (RU) 1 sebanyak 2.025 narapidana dan RU 2 yang langsung bebas sebanyak 20 0rang, dengan rincian RU 1 dengan remisi 1 bulan sebnyak 443 orang, 2 bulan sebanyak 300 orang, 3 bulan sevanyak 432 orang, 4 bulan sevanyak 354 orang, 5 bulan dengan jumlah 388 orang, dan 6 bulan sebanyak 107 orang.
Baca juga: Menteri PDTT Ikut Tos Kenegaraan Ala NTT Dengan Minum Tuak Manis
Sementara itu berdasarkan jenis kelamin terdapat 1.956 orang laki-laki, perempuan 66 orang perempuan, anak laki-laki 22 orang dan anak perempuan 1 orang.
Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wagub Josef Nae Soi menegaskan pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah berkomitmen mengikuti program pembinaan yang dilaksanakn oleh unit pelaksana tekhnis pemasyarakatann secara baik dan terukur.
"Para warga binaan harus bisa manfaatkan moment ini sebagai motivasi untuk tetap berprilaku baik, taat pada aturan,mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh. Tanamkanlah dalam diri bahwa proses yang saudari jalani bukan penderitaan, tapi sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat dan lebih bermartabat dari sebelumnya," kata Yasona Laoly dalam keterangan tertulisnya.
Secara total terdapat 168.916 orang napi yang mendapat remisi di seluruh Indonesia.
Hadir pada kesempatan tersebut Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Kepala Ombudsman NTT, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan daerah NTT, Para pejabat dari kantor wilayah kementerian Hukum dan HAM NTT, perwakilan narapidana, insan pers dan undangan lainnya. (Fan)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
