HUT RI ke 77

2.045 WBP di NTT Terima Remisi HUT RI ke-77, Wagub NTT Memberikan Nasihat

Kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri bersama.

Penulis: Ray Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
REMISI - Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi, saat memberikan remisi simbolis kepada WBP di Lapas Kelas IIA Kupang, Rabu 17 Agustus 2022. 

Raya syukur ini tentunya menjadi milik segenap masyarakat, termasuk para warga binaan pemasyarakatan. Karena itu pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pinana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat substantif dan administrasi sebagai diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuan program pembinaan untuk menyiapkan mental spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat ketika kembali ke lingkungan masyarakat.

 Warga binaan yang mendapatkan remisi ini  harus memanfaatkan momen sebagai motivasi untuk tetap berperilaku baik, taat pada aturan serta tetap mengikuti program pembinaan dengan tekun dan bersungguh-sungguh.

Tanamkan pada benak saudara sekalian  bahwa proses yang sedang dijalani ini bukan merupakan penderitaan semata namun sebuah proses pendidikan dan pembinaan untuk menjadi manusia yang lebih baik, lebih kuat, lebih bermartabat dari sebelumnya.

Bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI ke-77, Pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 orang narapidana

Dimana, Remisi Umum I sebanyak 166. 991 orang, Remisi II atau langsung bebas sebanyak 2725 orang.

"Saya mengucapkan selamat kepada warga binaan yang mendapatkan Remisi tahun ini seluruh Indonesia," ungkapnya.

"Tunjukan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan proses kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang. Bagi warga binaan pemasyarakatan yang mendapatkan remisi II atau langsung bebas, saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan ditengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan dilingkungan masyarakat," katanya lagi.

Ia meminta agar warga binaan yang mendapat remisi menjadi insan atau pribadi yang baik, dan hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum dan mulai berkontribusi secara aktif dan pembaharuan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara anak bangsa.

Sementara Kalapas Kelas IIA Kupang, Badarudin, menjelaskan bahwa total WBP Lapas Kelas IIA Kupang sebanyak 519 orang. 

Ia menambahkan yang diusulkan dan mendapatkan edisi seluruhnya itu 354 dengan rincian revisi Umum 1 yang tidak bebas itu ada 341 orang sedangkan yang bebas langsung hari ini  ada 13 orang, jadi semuanya 354 orang. 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved