Berita Nasional

Lolos dari Lubang Jarum, Kini Bharada E Sudah Bisa Tertawa, Kondisinya Lebih Baik dari Sebelumnya

Kondisi terkini Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka pelaku penembakan Brigadir J, kini semakin baik, lebih baik dari sebelumnya

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
MEMBAIK - Kondisi Bharada E, tersangka pembunuhan Brigadir J, kini semakin membaik. Ia sudah bisa tersenyum walau mendekam di balik jeruji besi. Kini Bharada E dalam lindungan LPSK. 

POS-KUPANG.COM - Kondisi terkini Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu, tersangka pelaku penembakan Brigadir J, kini semakin membaik.

Kondisi Mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo tersebut kian pulih setelah ia dinyatakan lolos dari lubang jarum, luput dari tuduhan sebagai pelaku utama pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.

Mulanya Bharada E dituding sebagai pelaku utama penembakan Brigadir J. Sebab Bharada E adalah oknum yang diduga menembak mati Brigadir J yang adalah temannya sendiri.

Ternyata faktanya, Bharada E menembak Brigadir J, lantaran ia diperintah untuk menembak. Sementara yang memberi perintah adalah atasannya, yakni Irjen Ferdy Sambo.

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Janjikan Bharada E Rp 1 Miliar, Ricky Rizal dan Kuat Maruf Rp 500 Juta

Atas keterangan itulah, Timsus Mabes Polri akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Pasca pengakuan Bharada E itu, nasibnya pun lantas berubah bak telur ujung tanduk. Sebab pengakuannya itu bisa berdampak sangat fatal terhadap keselamatannya.

Untuk mengantisipasi pelbagai hal yang tak diinginkan, Bharada E pun meminta perlindungan kepada LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ).

Bak gayung bersambut, permintaan Bharada E itu dikabulkan. Apalagi dalam suratnya ke LPSK, Bharada E menyatakan siap menjadi justice collaborator untuk kasus pembunuhan Bharada E.

Kepada awak media, LPSK menyatakan bahwa telah mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Bharada E.

BHARADA E - Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo.
BHARADA E - Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Kedatangan Bharada E tersebut untuk dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang terjadi pada Jumat (8/7) lalu di rumah dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Pol. Ferdy Sambo. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Untuk diketahui, dalam kasus pembunuhan yang diotaki mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo tersebut kepolisian sudah menetapkan empat tersangka.

Empat tersangka itu antara lain, Irjen Ferdy Sambo, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuat Maruf (KM), Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, dan Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR.

Dalam kasus pembunuhan di Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo, itu, keempat tersangka pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Bharada E sebagai tersangka dan saksi kunci pembunuhan tersebut kini mendapat perlindungan penuh dari LPSK setelah permohonannya menjadi Justice Collaborator dikabulkan.

Baca juga: Rekaman CCTV di Rumah Ferdy Sambo Kini Viral, Ada Momen Indah Kebersamaan Brigadir J & Bharada E

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan dengan keputusan pihaknya mengabulkan justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kini perlindungan darurat untuk Bharada E.

"Keputusan ini sudah resmi, oleh karena itu perlindungan darurat yang diberi kita cabut," kata Hasto di Kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Senin 15 Agustus 2022.

"Kami sampai pada keyaninan bahwa Bharada E memang memenuhi syarat sebagai seorang Justice Collaborator," lanjut dia.

Adapun salah satu syarat yang menjadikan LPSK memutuskan untuk menerima Justice Collaborator yakni karena Bharada E bukan pelaku utama.

Tak hanya itu, dalam perkara tewasnya Brigadir J , Bharada E menyatakan siap untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam mengungkap kejahatan yang sesungguhnya.

"Yang pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama, yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum (APH) tentang berbagai fakta, berbagai kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana dan dia bersedia untuk mengungkap bahkan pada orang-orang yang mempunyai peran lebih besar ketimbang dia," kata Hasto.

Kondisi Bharada E

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu membeberkan kondisi Bharada E.

Kata Edwin, saat ini anggota polisi dari Korps Brimob Polri tersebut dalam keadaan baik dan sehat.

"Kondisi E secara fisik sehat, bisa sampaikan keterangan dengan baik," kata Edwin.

Lebih jauh, Edwin mengatakan, saat pertemuan terakhir Bharada E sudah bisa tertawa.

Edwin memastikan bahwa Bharada E saat ini sudah dalam keadaan aman.

Baca juga: Ayah dan Ibunda Bharada E Minta Perlindungan ke Presiden Jokowi: Kini Mereka Takut dan Putus Asa

Terlebih setelah Bharada E sudah mengungkapkan seluruh yang dia ketahui, sehingga kondisinya lebih plong.

"Tidak tertekan ketika dipancing bercanda bisa ketawa artinya E tidak dalam kondisi mengkhawatirkan, aman," katanya.

Menyikapi dikabulkannya permohonan Justice Collaborator, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, mengatakan kliennya harus menerima sejumlah hak termasuk keringanan hukuman.

"Status Justice Collaborator ini berarti ada hak-hak khusus yang diberikan sebagai kompensasi yakni keringanan hukuman," kata Ronny saat dikonfirmasi awak media, Senin 15 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Ronny menyatakan, dengan dikabulkannya Justice Collaborator ini maka pihaknya menilai kalau Bharada E harusnya dibebaskan.

POSE BERSAMA - Para ajudan Ferdy Sambo saat pose bersama. kolase foto Brigadir J (kiri) dan Bharada E (kanan). Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan, oknum yang ancam bunuh Brigadir J adalah salah satu dari para ajudan. Inisialnya D
POSE BERSAMA - Para ajudan Ferdy Sambo saat pose bersama. kolase foto Brigadir J (kiri) dan Bharada E (kanan). Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak mengatakan, oknum yang ancam bunuh Brigadir J adalah salah satu dari para ajudan. Inisialnya D (Tribunnews.com)

Hal itu kata dia, demi memenuhi rasa keadilan karena memang pada faktanya Bharada E bukanlah aktor utama penembakan Brigadir J.

"Kami pengacara melihat, demi rasa keadilan, terhadap Bharada E ini layak untuk dibebaskan," kata dia.

"Karena faktanya dia (Bharada E, red) tidak punya pengetahuan apalagi rencana untuk membunuh temannya sendiri," ujar dia.

63 Polisi Diperiksa

Anggota Polri yang diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus Brigadir J bertambah dari 56 orang menjadi 63 orang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dari jumlah itu, anggota Polri yang telah terbukti melanggar kode etik sebanyak 35 orang.

Baca juga: Begini Pengakuan Bharada E ke Kapolri Soal Brigadir J: "Siap Jenderal, Ferdy Sambo Pelakunya"

Sementara sisanya masih dalam proses pendalaman.

"Yang terperiksa 35 orang. Kemarin 36 karena tersangka kuat masih masuk yang diperiksa. Info terakhir dari Itsus," ujarnya. (*)

Berita Lain Terkait Bharada E

Ikuti Berita Pos-Kupang.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved