Polemik Tarif Masuk TNK
Pemprov NTT Tunda Tarif Masuk Pulau Komodo TNK, Ini Komentar Andreas Hugo Pareira
Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, yang harus dibicarakan terlebih dahulu adalah regulasi yang mengatur penetapan tarif tersebut
Penulis: Gecio Viana | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur ( Pemprov NTT ) menunda penerapan tarif paket wisata ke Pulau Padar dan Pulau Komodo sebesar Rp 3.75 juta per wisatawan per tahun.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi X DPR RI Andreas Hugo Pareira mengatakan, kebijakan tersebut merupakan solusi sementara.
"Itu solusi sementara, tadi saya bilang, regulasinya belum ada dan siapa yang berwenang mengeluarkan regulasi itu," katanya saat ditemui di Labuan Bajo, Kamis 11 Agustus 2022.
Dijelaskan politisi PDI Perjuangan itu yang harus dibicarakan terlebih dahulu adalah regulasi yang mengatur penetapan tarif tersebut, serta pihak yang akan mengeluarkan kebijakan.
"Sehingga itu yang harus kita bicarakan, sehingga kemudian jangan arena kompetisi yang Romo Maks (Dosen Universitas Katolik Indonesia St Paulus Ruteng, Romo Dr Maksimus Regus M.Si) bilang hanya dikuasai orang tertentu, tapi ini merupakan bagian dari kita semua," katanya.
Ditegaskan Andreas Hugo Pareira bahwa kebijakan Pemerintah Provinsi NTT tersebut tidak memiliki dasar.
Baca juga: Penerapan Tarif Masuk Pulau Komodo TNK Ditunda, Pemprov NTT Terus Genjot Sosialisasi
"Memangnya punya pemprov tempat itu. Makanya, saya senang teman-teman memberikan reaksi supaya orang tahu, sebenarnya posisi persoalannya itu di mana, tadinya kita juga kan tidak tahu. Kalau saya buat suatu keputusan tapi bukan kewenangan saya apakah kamu ikut saja, betul akhirnya dia memberikan reaksi Karena mereka tahu. Apalagi, dia mau berikan monopoli kepada kelompok tertentu," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT menunda kebijakan penerapan tarif paket wisata ke Pulau Komodo, Pulau Padar dan kawasan perairan sekitarnya sebesar Rp 3.75 juta per wisatawan per tahun, Senin 8 Agustus 2022.
Sementara Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kadisparekraf) Provinsi NTT, Sony Zeth Libing mengatakan, kebijakan tersebut akan diberlakukan pada 1 Januari 2023 mendatang.
"Tahun 2023, 1 Januari sudah mulai kebijakan konservasi, sedangkan dari sekarang sampai dengan 31 Desember 2022 gubernur memberikan dispensasi dengan harga lama," katanya.
Sementara itu, selama masa penundaan, Pemprov NTT akan menggenjot sosialisasi dengan berbagai pihak.
Sosialisasi yang dilakukan agar Pemprov NTT, Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat dan PT Flobamor memberikan pemahaman terkait pengelolaan kawasan TNK dan pengembangan pariwisata.
Baca juga: Pemprov NTT Tunda Penetapan Tarif Masuk TNK, Anggota DPRD Manggarai Barat Sebut Solusi Terbaik
"Untuk mengisi 5 bulan ke depan, Pemerintah provinsi, pemerintah Manggarai Barat dan PT Flobamor melakukan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat, sehingga ada kesepahaman dalam membangun pariwisata Labuan Bajo," katanya.
"Nanti bertemu dengan masyarakat kemudian berdiskusi kemudian dengan para pihak misalnya posisi mereka di mana dalam sistem yang dibangun ini. Contoh, HPI di mana posisinya, PHRI, Kapal, segala macam maupun seluruh pelaku pariwisata ada di dalam sistem yang dibangun oleh PT Flobamor dan mereka berada pada peran posisi masing-masing," jelasnya.