Berita Manggarai Barat Hari Ini

Pengda Flores II Ikatan PPAT Minta Hentikan Kriminalisasi Notaris-PPAT Kota Kupang

Konferensi pers tersebut merupakan wujud solidaritas atas penetapan sebagai tersangka dan penahanan notaris senior di Kota Kupang

Penulis: Gecio Viana | Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/GECIO VIANA
POSE BERSAMA - Pengurus Daerah (Pengda) Flores II Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat pose bersama usai usai konferensi pers kepada wartawan Rabu 10 Agustus 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana

POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO- Pengurus Daerah (Pengda) Flores II Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT ) menggelar konferensi pers di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Rabu 10 Agustus 2022.

Konferensi pers tersebut merupakan wujud solidaritas atas penetapan sebagai tersangka dan penahanan notaris senior di Kota Kupang, Albert Wilson Riwu Kore

Ya, Albert Wilson Riwu Kore dilaporkan BPR Christa Jaya Perdana terkait dugaan tindak pidana penggelapan sertifikat hak milik (SHM)

Konferensi pers dipimpin Ketua Pengda Flores II Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Wawan Istia Negara didampingi Sekertaris Umum, Satriani Dianita Saputri Ali serta pengurus organisasi lainnya. 

Terdapat sebanyak 3 point yang disampaikan Ketua Pengda Flores II Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Wawan Istia Negara. 

Baca juga: Notaris Albert Riwu Kore Hormati Status Tersangka Kasus Penggelapan 9 SHM pada BPR Christa Jaya

Point pertama, pohaknya menghormati proses hukum bagi rekannya, Albert Wilson Riwu Kore yang sedang berjalan di Polda NTT. 

Point kedua, atas penahanan Albert Wilson Riwu Kore, telah diajukan permohonan penangguhan penahanan dari Notaris dan PPAT Wilayah NTT sebagaimana surat tertanggal 6 Agustus 2022, perihal : Permohonan Penagguhan Penahanan dan Jaminan, yang telah disampaikan kepada Direskrimum Polda NTT.

Point ketiga, terhadap proses penyidikan yang sedang berjalan, agar diproses secepat mungkin sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kupang untuk disidangkan demi memperoleh kepastian dan keadilan hukum terhadap Albert Wilson Riwu Kore.

"Kami berharap kiranya tidak terjadi kriminalisasi kepada Notaris-PPAT di manapun termasuk kepada rekan kami Notaris Kota Kupang, Albert Wilson Riwu Kore," tegasnya. 

Wawan menjelaskan, pihaknya menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan menghormati segala proses hukum yang akak dilakukan oleh penegak hukum baik di tingkat kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan.

Baca juga: Hilangkan Sembilan SHM, BPR Christa Jaya Minta Pertanggungjawaban Pidana PPAT Albert Riwu Kore

"Kami berharap putusan yang akan diberikan kepada rekan kami ini adalah putusan yang seadil-adilnya dan bermanfaat bagi kedua belah pihak dan kami sangat berharap dukungan rekan rekan semuanya memberikan dukungan agar proses hukum dapat berjalan dengan baik dan kejadian ini tidak terjadi lagi kepada rekan rekan Notaris atau PPAT lainnya," katanya. 

Pihaknya pun akan melakukan aksi solidaritas selanjutnya terkait persoalan tersebut, sesuai dengan dinamika dan kesepakatan kolektif organisasi. 

"Ini kan masih tetap akan bergulir, dan perkembangan akan tetap berlangsung, kami sebagai rekan akan tetap selalu mendukung rekan kami yang sedang tertimpa musibah atau masalah, jadi kami akan melakukan aksi serupa jika diperlukan, dan apabila dari pengurus wilayah meminta hal demikian, maka kami dari pengurus daerah akan selalu siap untuk memberikan dukungan kepada rekan kami yang tertimpa kasus atau permasalahan," katanya. 

Usai konferensi pers, para pengurus membentangkan baliho bertuliskan 'STOP KRIMINALISASI NOTARIS-PPAT KOTA KUPANG, ALBERT WILSON RIWU KORE'. (*)

Ikuti berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved