Berita Kota Kupang Hari Ini
Notaris Albert Riwu Kore Hormati Status Tersangka Kasus Penggelapan 9 SHM pada BPR Christa Jaya
Melibat bunga yang diberikan BPR Christa Jaya cukup tinggi, Debitur melakukan take over kredit ke Bank NTT memberikan sebesar Rp 5 miliar.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Notaris/PPAT Albert Riwu Kore mengaku tetap menghormati proses hukum yang sementara ditangani oleh penyidik Polda NTT.
Kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 21 Juli 2022, Albert menjelaskan kronologi kejadian kasus penggelapan 9 SHM bermula dari BPR Christa Jaya menyerahkan SHM Induk Nomor 368 untuk diikat Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
Beberapa waktu kemudian, Debitur bernama Rahmat bersama BPR Crista Jaya sepakat untuk mengambil kembali SHM tersebut karena ada tiga bidang tanah yang segera dibayar oleh pihak ketiga.
Hal tersebut membatalkan rencana APHT sehingga Debitur kembali mengambil SHM untuk proses pemisahan dengan persetujuan BPR Christa Jaya sehingga tidak memiliki hubungan hukum dengan Notaris/PPAT.
Sekitar empat bulan kemudian, seorang calo bernama Yes mewakili Debitur mendatangi Staf Notaris/PPAT untuk mengambil tiga SHM yang diambil oleh debitur untuk menjualnya dan uang hasil penjualannya disetor ke BPR Christa Jaya untuk membayar cicilan debitur.
Melibat bunga yang diberikan BPR Christa Jaya cukup tinggi, Debitur melakukan take over kredit ke Bank NTT memberikan sebesar Rp 5 miliar.
"Hasil kredit Bank NTT sebesar Rp 5 Miliar tersebut dibayarkan ke BPR Christa Jaya sebesar Rp 3,5 miliar untuk melunasi seluruh kreditnya, sedangkan Rp 1,5 miliar dipakai oleh Raffi untuk moda usahanya," tambah Albert.
Sedangkan debitur merasa telah melunasi utang, kemudian datang ke kantor Notaris/PPAT untuk mengambil 9 SHM tersebut.
Namun satu tahun kemudian, BPR Christa Jaya mempertanyakan 9 SHM milik Debitur yang informasinya masih tercatat sebagai agunan kemudian melaporkan notaris/PPAT Albert Riwu Kore telah melakukan penggelapan 9 SHM tersebut.
Albert menilai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut sangat aneh sebab faktanya Raffi yang menitipkan kepada Notaris/PPAT sebanyak 9 SHM sebagai jaminan kredit
Dalam perjalanannya, Raffi sendiri yang mengambil sertifikat di Kantor Notaris/PPAT tanpa sepengetahuannya, sehingga Albert melaporkan Raffi ke Polresta Kupang Kota atas tuduhan pencurian sertifikat.
Kemudian berkelit bahwa Raffi ambil kembali dari BPR kecuali ada perjanjian kredit baru dan pokok yang lama harus lunas dulu barulah ada perjanjian baru.
Masalah ini sudah dilaporkan kepada OJK tapi belum ada respon dan masyarakat juga mengeluh terkait hal serupa
Polda NTT
Berita Kota Kupang hari ini
BPR Christa Jaya
Rosalina Woso
Albert Riwu Kore
debitur
proses hukum
Notaris
utang
Polresta Kupang Kota
OJK
Ahli Hukum Pidana
Yanto MP. Ekon
Belasan Karung Berisi Sampah Hiasi Taman di Sepanjang Pantai On The Rock |
![]() |
---|
Tim Kuasa Hukum Albert Riwu Kore Hargai Proses Hukum |
![]() |
---|
Prihatin Kasus Hukum Albert Riwu Kore, Notaris/PPAT Gelar Aksi Solidaritas Bagi Bunga di Kota Kupang |
![]() |
---|
Penyidik Polda NTT Pertimbangkan Permohonan Penangguhan Albert Riwu Kore |
![]() |
---|
Hilangkan Sembilan SHM, BPR Christa Jaya Minta Pertanggungjawaban Pidana PPAT Albert Riwu Kore |
![]() |
---|