Berita Kota Kupang Hari Ini

Hilangkan Sembilan SHM, BPR Christa Jaya Minta Pertanggungjawaban Pidana PPAT Albert Riwu Kore

Pengacara Samuel David Adoe dan Bildad T. Thonak menilai Notaris/PPAT Albert Riwu Kore bertanggung jawab secara pidana

Editor: Hermina Pello
POS-KUPANG.COM/ISTIMEWA
KETERANGAN - Pimpinan BPR Christa Jaya Perdana bersama kuasa hukumnya memberikan keterangan pers, Senin 7 Agustus 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Kuasa Hukum BPR Christa Jaya Perdana memberikan keterangan terkait penetapan tersangka Notaris/PPAT Albert Riwu Kore terkait Penggelapan sembilan sertifikat hak milik (SHM).

Kepada POS-KUPANG.COM, Senin 8 Agustus 2022, Pengacara Samuel David Adoe dan Bildad T. Thonak menilai Notaris/PPAT Albert Riwu Kore bertanggung jawab secara pidana karena membiarkan sertifikat jaminan hilang dari kantornya.

Pasalnya, semula BPR Christa Jaya Perdana melakukan perjanjian dengan Notaris/PPAT Albert Riwu Kore untuk pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) menjamin 15 buah sertifikat.

Dalam perjalanannya, Debitur Rahmad mengambil sembilan SHM dari Kantor PPAT Albert Riwu Kore, sedangkan perjanjiannya tidak melibatkan Debitur Rachmat alias Raffi.

"Perjanjian pengikatan APHT dilakukan antara BPR Christa Jaya Perdana dengan PPAT Albert Riwu Kore, maka hilangnya sembilan SHM tersebut menjadi tanggungjawab dari Albert Riwu Kore selaku PPAT akibat kelalaiannya hingga sembilan SHM tersebut hilang dari kantornya," ungkap Pengacara Samuel David Adoe.

Pihaknya menambahkan, penanganan kasus penggelapan tersebut berproses selama tiga tahun oleh penyidik Polda NTT bahkan beberapa kali gelar perkara di Mabes Polri dan hasilnya menyatakan bahwa PPAT Albert Riwu Kore harus bertanggung jawab secara pidana.

Baca juga: Notaris Albert Riwu Kore Hormati Status Tersangka Kasus Penggelapan 9 SHM pada BPR Christa Jaya

Demikian pula putusan Sidang Pra Peradilan menunjukkan bahwa Albert Riwu Kore sebagai PPAT harus bertanggung jawab secara pidana karena telah melakukan tindak pidana Pasal 374 KUHP juncto Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

"Menurut kami, sampai pada persidangan Pokok Perkara pasti terbukti ada kesalahan dari Albert Riwu Kore sebagai PPAT yang mengadakan perjanjian bersama BPR Christa Jaya Perdana," jelas Pengacara Samuel David Adoe.

Terkait laporan dari Albert Riwu Kore di Polresta terkait dugaan penggelapan dana da BPR Christa Jaya telah bersurat kepada Albert Riwu Kore dan tembusannya Polresta Kupang  Kota dengan ketentuan BPR Christa Jaya Perdana bersedia membayar hak dari Albert Riwu Kore sebagai PPAT sesuai ketentuan dan aturan Perbankan dengan syarat harus mengembalikan jaminan sembilan SHM yang dititipkan tersebut.

Dalam hal ini BPR Christa Jaya Perdana tidak berurusan dengan Rafi yang berstatus Debitur, melainkan melakukan hubungan hukum dengan Albert Riwu Kore sebagai PPAT sesuai dengan Surat order dan Cover Note serta surat pengakuan kepada BPN Kota Kupang.

Menepis itu beredar terkait pelunasan utang oleh Debitur Rafi, BPR Christa Jaya Perdana menerima transfer uang ke dalam rekening pribadi debitur Rafi, dan uang tersebut bukan dipakai untuk pelunasan sembilan SHM yang dihilangkan oleh Albert Riwu Kore, namun dana tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Kuasa Hukum BPR Christa Jaya: Polda NTT Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penggelapan Sembilan SHM

"Apabila semua hutang Debitur Rafi telah lunas, maka BPR Christa Jaya Perdana akan mengeluarkan surat Lunas Hutang, bukan kewenangan Debitur atau Notaris, bahkan hingga saat ini Debitur masih mengakui hutangnya di BPR Christa Jaya Perdana belum lunas, serta hubungan hukumnya bersifat keperdataan," katanya.

Pertanggungjawaban Pidana

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved