Polisi Tembak Polisi

Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD : Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Kepolisian pun belum menjelaskan motif pembunuhan Brigadir J meski telah menetapkan empat tersangka, salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo.

Editor: Alfons Nedabang
KompasTV
BUKAN PELAKU UTAMA - Mahfud MD, Ketua Kompolnas yang juga Menko Polhukan mengatakan bahwa Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J. Salah satu indikasinya tampak dari kesediaannya menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut. Pernyataan ini terlontar dalam program Kompas Petang Minggu 7 Agustus 2022. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta.

Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Pol Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka. Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka.

Kepolisian pun belum menjelaskan motif pembunuhan Brigadir J meski telah menetapkan empat tersangka salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menteri Koordinator Bidang Polhukam Mahfud Md mengatakan motif pembunuhan Brigadir J mungkin sensitif sehingga belum dijelaskan oleh kepolisian.

"Soal motif kita tunggu karena mungkin sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud.

Mahfud mengatakan yang terpenting saat ini Polri sudah membuka kasus ini secara terang. Terdapat 31 polisi yang kini diperiksa dan 3 diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia yakin polisi akan membuat konstruksi hukum yang jelas terhadap kasus tersebut.

Baca juga: Begini Pengakuan Bharada E ke Kapolri Soal Brigadir J: "Siap Jenderal, Ferdy Sambo Pelakunya"

"Biar nanti dikonstruksi polisi apa motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," katanya.

Sebelumnya Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menilai kecil kemungkinannya Brigadir J melecehkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Hal itu lantaran pasal yang disangka kepada keempat tersangka adalah pasal 340 KUHP. Adapun pasal tersebut tidak lain pasal pembunuhan berencana.

"Kalau 340 diterapkan, kecil kemungkinannya itu (ada pelecehan seksual)," kata Agus.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan mengenai ada atau tidaknya pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J akan terungkap di pengadilan.

"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," kata Sigit.

Sigit menambahkan nantinya kasus penembakan Brigadir J bakal terbuka di persidangan. Namun, ekspose kasus ini telah membuka pertanyaan terkait kematian Brigadir J.

"Jadi supaya semuanya terang benderang pada saat proses di persidangan. Namun, paling tidak secara garis besar apa yang jadi pertanyaan publik selama ini tentunya sudah kita jawab," terangnya.

Baca juga: Kematian Brigadir J, Menko Polhukam Mafud MD Sampaikan Profisiat Atas Kinerja Polri

Kepolisian RI juga berjanji bakal mengumumkan motif Irjen Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved