Polisi Tembak Polisi

Motif Pembunuhan Brigadir J, Mahfud MD : Sensitif, Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa

Kepolisian pun belum menjelaskan motif pembunuhan Brigadir J meski telah menetapkan empat tersangka, salah satunya Irjen Pol Ferdy Sambo.

Editor: Alfons Nedabang
KompasTV
BUKAN PELAKU UTAMA - Mahfud MD, Ketua Kompolnas yang juga Menko Polhukan mengatakan bahwa Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J. Salah satu indikasinya tampak dari kesediaannya menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut. Pernyataan ini terlontar dalam program Kompas Petang Minggu 7 Agustus 2022. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa pihaknya akan mengumumkan motif itu seusai pendalaman yang dilakukan oleh timsus Kapolri telah dinyatakan selesai.

"Kalau sudah selesai akan disampaikan," kata Dedi, Rabu (10/8).

Di sisi lain, kata Dedi, pihaknya juga mendalami motif Irjen Sambo menembak Brigadir J seusai yang disebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Adapun Mahfud MD menyatakan bahwa motif Irjen Sambo melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J adalah sensitif dan hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

"Masih didalami semua oleh penyidik terkait hal tersebut," jelasnya.

Pelecehan Minta Tetap Diusut

Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis meminta agar dugaan kasus kekerasan seksual yang berkaitan dengan insiden pembunuhan Brigadir J harus tetap diusut.

Arman menyatakan, sejauh ini kliennya juga sudah menjalani pemeriksaan dan keterangannya sudah dihimpun oleh penyidik dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Baca juga: FAKTA TERBARU, Bharada E Bukan Pelaku Utama Kasus Kematian Brigadir J, Begini Kata Mahfud MD

"Terkait dengan dugaan tindak pidana kekerasa seksual yang dialami oleh klien kami ibu PC, kesaksian ibu PC telah sepenuhnya disampaiakn secara konsisten dan dicatat dalam BAP oleh penyidik," kata Arman.

Atas adanya pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap Putri Candrawathi, pihaknya meminta agar proses hukum tetap berproses.

Meski kata dia, sudah ditetapkan tersangka baru yakni Irjen pol Ferdy Sambo yang merupakan suami dari Putri Candrawathi.

"Kami harap tetap diperiksa dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga kata Arman akan tetap memantau proses hukum yang selama ini bergulir termasuk soal dugaan kekerasan seksual.

Termasuk juga, kata dia perihal penjelasan dari para tersangka dan juga seluruh saksi yang telah menjalani pemeriksaan.

"Nantinya akan diungkap dan meyakini bahwa hukum masih bisa ditegakkan, jadi panglima kuat serta berdiri tegak di negara yang kita cintai," pungkasnya. (tribun network/yuda)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved