Berita Kota Kupang Hari Ini
Hilangkan Sembilan SHM, BPR Christa Jaya Minta Pertanggungjawaban Pidana PPAT Albert Riwu Kore
Pengacara Samuel David Adoe dan Bildad T. Thonak menilai Notaris/PPAT Albert Riwu Kore bertanggung jawab secara pidana
Bahkan materi gugatan Albert Riwu Kore terkait pencemaran nama baik yang dilaporkan ke Polda NTT terkait hilangnya sembilan SHM milik debitur.
Laporan tersebut telah naik tahap penyidikan sejak tahun 2020 dam telah ada gelar perkara hingga menetapkan tersangka pada Oktober 2021.
Sementara Direktur Kredit BPR Christa Jaya Perdana, Ricky RM. Manafe menambahkan berdasarkan semua catatan dan data antara lain surat order, tanda terima SHM , surat blokir ke BPN serta cover note yang dikeluarkan oleh Albert Riwu Kore akan membuktikan kesalahannya dalam pokok perkara di persidangan nanti.
Baca juga: Kuasa Hukum BPR Christa Jaya Keberatan Atas SP3 Kasus Hilangnya Sembilan SHM
Bahkan dalam dua kali praperadilan menyatakan menolak perkara dari Pemohon Albert Riwu Kore sebab Pra peradilan majelis Hakim mengabulkan SP3 dan meminta Albert Riwu Kore memberikan pertanggungjawaban pidana dan perkara tersebut sudah memenuhi semua alat bukti.
Terhadap kasus tersebut, BPR Christa Jaya Perdana masih memberikan ruang komunikasi kepada Pak Albert dan Kuasa Hukum untuk duduk bersama mencari solusi penyelesaian masalah dengan mengutamakan restorasi justice. (CR14)
Ikuti terus berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE
